Nekat, Demi Kejar Target Proyek Pembangunan Kantor DPRD Abaikan K3

oleh -208 Dilihat
oleh
Tampak Para pekerja tidak menggunakan K3, walaupun bekerja pada ketinggian

PASAMAN, PETISI.CODemi kejar target pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman kontraktor lalai dalam penerapan Keamanan keselamatan kerja (K3), padahal itu wajib di laksanakan pada setiap pengerjaan proyek yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Terlihat dalam beberapa kali pantauan media para pekerja sering tidak menggunakan perlengkapan K3 padahal pekerjaan yang dilakukan sangatlah berisiko karena para pekerja sampai berada di ketinggian puluhan meter.

Namun anehnya Kepala bidang Cipta Karya, Bahtiar saat ditemui media dilapangan sepat bingung saat ditanyakan terkait K3 pada tenaga kerja di proyek tersebut.

“Terkait apanya, saya tidak terlalu tahu tentang K3 ini karena baru gencar sekitar dua tahun terakhir,” ucapnya.

Saat dijelaskan media tentang Keamanan keselamatan kerja (K3) yang mustinya diterapkan seperti helm, sepatu boad, rompi dan pengaman diri saat diketinggian, Bahtiar pun menyampaikan bahwa telah menyampaikan kepada pihak rekanan.

“Terkait itu saya sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak rekanan tetapi sepertinya saat saya tidak sempat pantau, ternyata tidak diterapkan,” ungkapnya.

Abainya rekanan Tak hanya itu, proyek tersebut diduga juga tidak didampingi tenaga ahli tentang Keselamatan Kerja karena ketika dilakukan pengecekan dilokasi itu, tidak ditemukan adanya pemasangan bendera K3 yang semestinya wajib ada disetiap proyek dengan spesifikasi seperti bangunan yang sedang dikerjakan itu.

Sebagaimana disampaikan pemerhati keselamatan kerja di Pasaman, Indral Jarab, penerapan standar keselamatan dalam setiap proyek-proyek milik pemerintah merupakan poin penting yang sifatnya wajib dilaksanakan.

“Jika terbukti telah dengan sengaja diabaikan oleh pihak pelaksana, jika itu dilakukan oleh perusahaan maka sanksi yang bisa diterapkan berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika kelalaian itu sudah menjurus pada kondisi membahayakan keselamatan pekerja atau orang lain, bisa dijatuhkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun ditambah denda.

Ia mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait tentang kondisi tersebut karena dalam setiap penganggaran kegiatan pekerjaan infrastruktur, item tersebut sudah diatur tersendiri termasuk persentase anggaran yang wajib disisihkan.

“Yang patut diingat adalah permasalahan ini bukan lah tentang nilai uang satu atau dua persen yang dianggarkan, melainkan bagaimana melindungi tenaga kerja yang dimanfaatkan jasanya tapi tidak diperhatikan keselamatannya serta menguji kepatuhan para rekanan untuk taat azas dalam mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah,” ungkapnya.

Terkait dengan pagu dana yang dihabiskan untuk pembangunan kantor DPRD Kabupaten Pasaman ini menelan dana 16 miliar lebih jika sesuai dengan aturan 1,3 persen adalah untuk K3 artinya dana yang disiapkan untuk keamanan, keselamatan kerja ini lebih dari 200 juta. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.