SURABAYA, PETISI.CO – Langkah tegas bakal diterapkan kepada pemudik bandel yang nekat memasuki wilayah Kota Surabaya. Peraturan larangan mudik sendiri bakal diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Petugas akan langsung menerapkan tindakan tegas. Pemudik bandel yang menggunakan jasa travel gelap itu nantinya akan diangkut menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan menuju lokasi karantina di Asrama Haji, Sukolilo.
“Penumpang travel gelap tujuan Surabaya akan langsung diangkut, kemudian dibawa ke asrama haji. Tidak perduli warga Surabaya dan warga luar kota akan dibawa ke sana,” Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa (5/4/2021).
Setidaknya pemkot menyiapkan empat unit truk di beberapa lokasi perbatasan atau pintu masuk Kota Surabaya.
“Ada empat armada truk milik Satpol PP di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran (Waru) Cito, dan Suramadu,” jelasnya.
Para pelanggar akan dikenakan biaya karantina mandiri. Mereka harus siap merogoh kocek Rp 300 ribu per hari dengan jangka masa karantina selama lima hari.
“Biaya satu orang berapa, Rp 300 ribu per hari selama lima hari,” ungkapnya.
Di samping itu, Pemkot bersama jajaran TNI dan Polri bakal melakukan penyekatan dan penjagaan ketat di 17 titik lokasi perbatasan Kota Surabaya. (nan)