Pidsus Dinilai Tidak Berani Menyentuh Regulasi PT Bogem Dan Terkesan Melokalisir

oleh -79 Dilihat
oleh
Kantor Kejari Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, menilai ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Bondowoso. Menurutnya, penetapan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan PT Bogem tidak mendasar.

“Sebab neraca keuangannya belum pernah di lakukan audit publik sehingga acuan untuk menentukan kerugian negara tidak rasional,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Kemudian, apa dasarnya Pidsus menunjuk Inspektorat untuk menjadi penentu kerugian negara pada PT Bogem.

“Lalu apakah Inspektorat juga dihadirkan di persidangan Tipikor sebagai saksi ahli,” tegas Agus Jack sapaan akrabnya.

Inspektorat menjadi tim penentu dan penetapan kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan PT Bogem tidak di dasari oleh Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan Bupati.

“Bupati belum memerintahkan secara resmi untuk melakukan audit publik sehingga kerugian negara yang ditetapkan oleh Pidsus legitimasi hukumnya di ragukan,” jelasnya.

Dengan tidak dilaksanakan audit publik terhadap keuangan PT Bogem, maka itu sangat berpotensi untuk lenyapnya alat bukti.

“Seperti catatan gudang dan stok kopi bahkan sampai saat ini Barang Bukti belum juga di sita oleh Pidsus Kejari Bondowoso,”katanya

Kami menduga, jikalau Pidsus melokalisir konstruksi persoalan PT Bogem tanpa memperhatikan rentetan peristiwa terjadinya tindakan kerugian negara tersebut. Padahal, nyata jelas bahwa PT Bogem itu berdiri ada mekanismenya.

Namun Pidsus hanya menyentuh pada obyek sengketa, yaitu anggaran PT Bogem yang diselewengkan.

Akan tetapi Pidsus tidak menyentuh sedikitpun pada regulasinya. Padahal dua alat bukti sebagai pendukung dalam tindak pidana korupsi itu formal dan materiil. Lalu akte pendirian Perbup dan Perda perihal PT Bogem itu fungsi sebagai apa dalam penyidikan Pidsus jika tidak pernah menjadi mata rantai peristiwa lahirnya korupsi di perusahaan Pemerintah Daerah melalui PT Bogem.

“Maaf, apakah Pidsus sudah kehabisan materi penyidikan?,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dana transfer ke rekening pribadi milik bekas direktur produksi PT Bogem itu sekitar empat kali transaksi. Semenjak bulan Juni 2019. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme tata cara yg di atur di dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang di dlm SOP realisasi investasi penyertaan modal daerah.

Padahal di dalam Laporan Keterangan Penanggungjawab (LKPj) Bupati tahun 2019 itu, investasi penyertaan modal daerah 0 persen.

Artinya penggunaan anggaran di perusahaan Pemerintah Daerah itu hal administrasi. Apakah Pidsus memahami kronologis realisasi anggaran PT Bogem itu.

Selain itu, bidang Perekonomian, DPKA dan Bidang Hukum Pemkab Bondowoso wajib juga bertanggungjawab atas terjadinya kemelut di tubuh PT Bogem itu.

“Makanya sangat tidak lucu jika Kejari Bondowoso hanya mentersangkakan pengurus PT Bogem. Sedangkan unsur birokrasinya tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Untuk itu kami minta kepada Kajari Bondowoso untuk memerintahkan Pidsus melakukan penyidikan sesuai tata cara penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam perundangan tentang tindak pidana korupsi.

Dan di sisi lain, kami juga akan meminta kepada komisi kejaksaan Republik Indonesia agar seyogyanya ikut mengevaluasi serta mengawasi proses penanganan kasus PT Bogem sampai tuntas.

“Kami memandang perlu agar Pidsus Kejari Bondowoso untuk segera menghadirkan Bupati bondowoso dan mantan Plt Sekda, perihal Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perbup Nomor 59 Tahun 2018 dan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Sebab regulasi tersebut yang menyebabkan dan berakibat timbulnya kerugian keuangan negara di PT Bogem,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.