Ngaku Dari Kejari Bondowoso Teror Ketua Gapoktan Desa Kladi, Ancam Keluarkan Surat Penahanan 

oleh -263 Dilihat
oleh
Pesan teks WhatsApp ancaman terhadap ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cermee

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan satu tersangka kasus bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4, akhir-akhir ini ada teror mengancam ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kladi, Kecamatan Cermee.

Teror tersebut, mengaku dari Kejaksaan mengirim  pesan ancaman melalui WhatsApp (WA) ditujukan kepada Imam merupakan putra dari ketua Gapoktan Desa Keladi.

Ancaman kedua terhadap ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cermee

“Ketua Gapoktan Desa Kladi tidak ada etikat baik untuk mengembalikan uang negara. Dalam waktu dekat ini, kami dari Kejaksaan Negeri Bondowoso akan mengeluarkan surat penahanan kepada ketua Gapoktan, Tks,” ancamnya.

Karena, pesan WhatsApp nya tidak dibalas, Mr.X yang mengaku dari Kejaksaan itu, lalu menelpon. Namun, tetap saja tidak ditanggapi oleh putra dari ketua Gapoktan tersebut.

Kemudian, mengirim pesan teks WhatsApp dengan ancaman lagi.

“Di sampaikan kami akan melayangkan surat penangkapan Minggu depan, dikarenakan tidak ada kejelasan dari ketua Gapoktan, Tks,” ancaman kedua kalinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, saat berhasil dikonfirmasi, menjelaskan, terkait pesan Mr.X yang mengaku dari pihak Kejaksaan itu sudah ditelusuri oleh pihak Intel Kejaksaan. Data oknum tersebut sudah dikantongi.

“Saya yakin itu bukan nomor Pak Wahyu Kasi Pidsus Kejari Bondowoso. Sebab, pak Wahyu  punya nomor sendiri,” kata Kajari di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023).

Perlu diketahui, nomor Handphone itu bisa dibuat dengan menampilkan profil atau foto seseorang.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung saya sampaikan kepada para Gapoktan atau  Poktan, apabila ada yang mengaku orang Kejaksaan ataupun utusan dengan alasan akan membantu menyelesaikan kasus traktor, jangan percaya. Apalagi meminta sejumlah uang.

“Kami Kejari Bondowoso tidak main-main menangani kasus ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat khususnya petani. Kasus ini yang pasti telah merugikan uang negara,” tandasnya.

Sekadar informasi, bantuan Alsintan tersebut, dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, sumber dananya APBN 2018. Penyaluran ke Gapoktan atau Poktan melalui Dinas Pertanian (Disperta) Bondowoso. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.