Ngutil Beras Satu Sak, Ibu Rumah Tangga Asal Made Berurusan dengan Polisi

oleh -73 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian beras diamankan di Mapolsek Tandes

SURABAYA, PETISI.CO – Lantaran kepergok membawa 1 sak beras 5 kiloan, Siti Aminah (47) warga Jalan Raya Mede, Sambikerep, Surabaya ini harus berurusan dengan pihak Reskrim Polsek Tandes. Dalam aksinya, beruntung nyawa Ibu rumah tangga ini terselamatkan dari amukan warga setelah Polisi mendatangi TKP.

Kapolsek Tandes, Kompol  Danu Anindhito Kuncoro Putro, S.I.K., M. melalui Kanitreskrim AKP Didik mengatakan, bermula adanya laporan terkait tindak pidana pencurian, yang dilakukan di Pasar Sikatan, Manukan, dengan pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pihak pengelola pasar, petugas lalu mendatangi TKP.

“Dari laporan tersebut, petugas meluncur ke TKP, disana pelaku sudah diamankan di kantor sekretariat Pasar. Sempat Bhabin mengamankan dari amukan warga,” ujarnya.

Mantan Kanitreskrim Tambak Sari ini menjelaskan, beruntung warga bisa diredam sehingga tidak sampai main hakim sendiri.

“Kita bawah ke Mapolsek, guna proses penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuhannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali,” ugkapnya

Lanjut kata Didik, Kronologi bermula pada Sabtu 20 Agustus 2022, sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi pasar Sikatan, tepatnya di Jalan Sikatan RT6/RW2. Ia menuju lapak dagangan Sembako milik Farida (55) sembari melihat kondisi sekitar.

“Saat pemilik dagangan sedang ke kamar mandi, di situ kesempatan pelaku mengambil barang jarahanya. Namun saat akan meninggalkan toko, saksi melihat gelagat mencurigakan, dan bertanya kepada pemilik,” ungkapnya.

Lanjut katanya, mengetahui pelaku belum membayar dan bergegas meninggalkan toko, lantas korban bersama saksi mengejar dan akhirnya dapat diamankan.

“Untuk korban sendiri mengantongi alat bukti rekaman CCTV yang disertakan guna dasar buktinya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 sak beras merk Wipie ukuran 5 Kg.

“Untuk Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.