Tuban, petisi.co – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar laporan palsu kasus begal motor yang dilakukan seorang perempuan berinisial SU (32), warga Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia nekat merekayasa peristiwa pembegalan demi terbebas dari kewajiban membayar cicilan motor.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi menjelaskan, kasus ini bermula saat SU melapor ke polisi pada 1 September 2025 dini hari. Ia mengaku menjadi korban begal di belakang RSUD dr. R. Koesma Tuban. Saat itu, SU juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di tangan, kaki, dan kepala.
Namun, setelah hampir dua pekan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi tidak mendukung laporan tersebut. Bahkan, setelah mendalami kondisi keluarga dan ekonomi, polisi mendapati indikasi laporan palsu.
“Setelah beberapa kali kami panggil dan lakukan pemeriksaan, akhirnya yang bersangkutan mengaku. Ia melukai dirinya sendiri dengan silet dan batu, lalu pura-pura pingsan agar terlihat sebagai korban begal,” ujar Ipda Rudi, Minggu (14/9/2025).
Rencana itu dilancarkan agar SU terbebas dari kewajiban angsuran motor di leasing. Motor yang dilaporkan hilang justru telah digadaikan senilai Rp 7 juta.
“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari karena banyak utang. Tidak ada keterlibatan dengan suaminya. Motor sudah digadaikan dan uangnya dipakai kebutuhan pribadi,” imbuh Ipda Rudi.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (ric)







