Nyabu di Rumah Kos, Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

oleh -71 Dilihat
oleh
Fury Afrianto, kuasa hukum terdakwa.

SURABAYA, PETISI.COTertangkap basah nyabu di rumah kos di Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, M Hafid dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/8).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Sutarno menyatakan pemuda 22 tahun itu terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.

“Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata Sutarno.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Fury Afrianto, penasihat hukum terdakwa M Hafid, menilai vonis ini sudah tepat. Hakim mempertimbangkan pasal 127 UU Narkotika untuk menghukum terdakwa sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar apalagi bandar.

“Unsur-unsur sebagai pemakai telah terpenuhi, yaitu terdakwa tertangkap basah saat mengonsumsi sabu, BB hanya 0,39 gr, tes urine positif, dan ditemukan alat isap alias bong,” beber Fury.

Terdakwa ditangkap petugas dari Polres Tanjung Perak pada 5 Februari 2020 di kamar kos temannya, Dedi (DPO). Sabu itu dibeli secara patungan bersama Dedi seharga Rp 200 ribu dari Galih (berkas terpisah).

Di tengah asyiknya menikmati barang haram tersebut, mendadak Dedi pamit hendak membeli rokok. Tak lama berselang, petugas datang dan mengamankan terdakwa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.