Nyabu di Rumah Penjual Ditangkap Polisi, Si Penjual Belum Ketangkap

oleh -58 Dilihat
oleh
Yoga Permana Putra dan Cahyo Indrianto.

SURABAYA, PETISI.CONasib dua penyuka sabu-sabu, Yoga Permana dan Cahyo Indrianto, benar-benar apes. Mereka yang ditangkap usai menikmati sabu yang dibeli Rp 100 ribu, dituntut hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irine Ulfa, pada sidang di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/3/2021).

Oleh JPU dari Kejari Tanjung Perak itu, Yoga dan Candra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dituntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun. Dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sabu, bong, sedotan, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 16.00, kedua terdakwa sepakat patungan untuk beli sabu Rp 100 ribu. Mereka ke rumah Pek (buron) di Jalan Sawah Pulo SR.

Sabu satu poket hemat yang dibeli, dinikmati berdua di salah satu kamar rumah Pek. Saat itulah datang anggota Polsek Asemrowo, Yatimun dan Novriandi menangkapnya. (pri)