Oknum Guru Honorer di Blitar Hamili Murid

oleh -102 Dilihat
oleh
Oknum guru honorer yang diamankan petugas.

BLITAR, PETISI.CO – Sebut saja SE (16), siswi yang masih duduk di bangku kelas III SMP di Sutojayan Kabupaten hamil dua bulan setelah digauli P (39), oknum guru honorer bidang ekstrakulikuler di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban curhat masalah pribadinya kepada pelaku. Saat itu korban dan pelaku bertemu di sebuah kolam renang di dekat rumah korban. Pelaku akhirnya mengajak korban ke rumahnya untuk melanjutkan curhat tersebut.

“Melihat rumah sedang sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan,” kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Lebih lanjut Fanani menjelaskan, kelakuan pelaku terungkap oleh istrinya sendiri yang juga merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah korban. Saat itu istri pelaku tidak sengaja melihat isi percakapan tak senonoh antara pelaku dengan korban di WhatsApp pelaku. Selanjutnya hal tersebut dilaporkan istri pelaku ke ibu korban, bahwa P telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban.

“Kejadian tersebut, dilaporkan ibu korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar dan saat dilakukan visum ternyata korban ini sudah hamil 2 bulan,” jelas Fanani.

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan wartawan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah pelaku saat sedang sepi, dan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Aksi pencabulan yang pertama dilakukan sejak 9 Februari 2020 lalu.

“Saya lakukan di rumah saya saat istri saya sedang pulang ke rumah orang tuanya. Dan saya lakukan sebanyak tiga kali,” ungkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor  35  Tahun 2014  tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.