Oknum Pendeta Bantah Keterangan Korban Cabul, Aden: Silakan Publik Menilai

oleh -112 Dilihat
oleh
Abdurrahman Saleh, penasihat hukum terdakwa HL.

SURABAYA, PETISI.COAhli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Muhammad Sholehuddin, menjadi saksi pada sidang lanjutan pencabulan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/9/2020). Saksi ahli itu dihadirkan Abdurrahman Saleh penasihat hukum terdakwa HL, oknum pendeta yang didakwa mencabuli korban IW, jemaat gereja.

Abdurrahman Saleh  kepada wartawan menjelaskan, keterangan saksi ahli hukum menyebutka kriteria alat bukti yang diatur dalam pasal 18 KUHPidana.

“Apa yang diungkap dalam persidangan, itulah ukuran sebagai alat bukti. Jadi kalau di BAP bukan ukuran alat bukti,” kata Abdurrahman usai persidangan.

Dia juga mengatakan, kliennya pada persidangan menyangkal semua keterangan saksi korban (IW), yang mengatakan terdakwa melakukan perbuatan pencabulan.

“Dia (terdakwa) mengaku di persidangan, bahwa saat diperiksa penyidik merasa tertekan,” jelas Abdurrahman.

Aden, juru bicara keluarga korban.

Terpisah, juru bicara dari keluarga korban, Aden,  mengatakan pernyataan HL itu adalah wajar di persidangan. Ketika pelaku kejahatan tidak mengakui perbuatannya.

“Dalam persidangan sebelumnya kan sudah jelas. Di depan hakim, jaksa dan penasihat hukumnya, HL telah mengakuinya,” kata Aden saat dikonfirmasi wartawan.

Terkait pengakuan lainnya, lanjut Aden, HL pun sudah sangat jelas menyatakan di hadapan keluarga korban dan juga istrinya, AM. Juga di hadapan majelis gereja. Pengakuannya berulang-ulang.

Jika menyangkal di persidangan, kata Aden, silahkan publik menilai.

“Beliau kan seorang pendeta. Kata dan perbuatannya menjadi panutan buat umatnya. Dan saya yakin, hakim akan memberikan putusan bijak,” terang dia.

Aden mengatakan, maraknya kasus asusila terhadap anak-anak di tempat ibadah dengan pelaku tokoh agama, sepatutnya jadi landasan bagi hakim untuk mengambil putusan yang bijak.

Terdakwa adalah tokoh agama, harusnya memberikan contoh yang baik buat anak dan melindungi anak-anak.

“Kejahatan yang luar biasa tersebut patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Harus ada efek jera. Untuk menghentikan berulangnya kasus serupa,” kata Aden. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.