Madiun, petisi.co – Kasus peredaran narkoba di Kota Madiun kembali menyeret oknum Anggota Polres Madiun Kota. Kali ini, tiga oknum polisi diduga positif gunakan narkotika jenis sabu.
Ini terbongkar setelah sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun, mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Madiun.
Hasil pengembangan dari penangkapan , terungkap adanya keterlibatan seorang anggota Polres Kota Madiun berinisial H. Dari rumah H, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 8,4 gram.
Usai itu, Polres Madiun Kota melakukan tes urine ke sejumlah anggota. Hasilnya, tiga oknum anggota Polres Madiun Kota diketahui positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga oknum tersebut berinisial A, D dan D.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polres Madiun Kota.
“Ke Kapolres Madiun Kota, pemeriksaan di sana,” tulis AKBP Kemas melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, untuk perkara pidana yang melibatkan H, telah ditangani Satresnarkoba Polres Madiun, sementara proses kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan,” jawabnya.
Sementara itu secara terpisah, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tulis AKBP Wiwin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (iya)






