Oknum Satpam Edarkan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri

oleh -103 Dilihat
oleh
Tersangka RA yang diamankan, Selasa (9/3/2021).

KEDIRI, PETISI.CO Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan pemuda atas dugaan kepemilikan barang haram berupa sabu seberat 1,34 gram dan 500 pil dobel L, Senin (8/3/2021) sekitar jam 15.30 WIB.

Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi pada petisi.co membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba telah mengamankan RA (22), Satpam asal Tosaren 1, RT 11/RW 04, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

“Tersangka RA diamankan di depan Alfamart Imam Bachri Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ungkapnya, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, saat tersangka RA di depan Alfamart Imam Bachri Pesantren, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu dengan berat 0,32 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya dan satu paket serupa sabu seberat 1,02 gram.

“Selain barang haram berupa 2 paket sabu, petugas juga menyita 5 paket yang berisi pil dobel L yang setiap paket berisi 100 butir dengan 2 pack plastik kecil, 1 buah timbangan warna silver dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dalam kondisi mati dengan nomor kartu 08224474xxxx yang selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Kamsudi.

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, kata Kamsudi, juga menyita seperangkat alat hisab sabu (bong) berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca serta 2 buah korek api gas.

“Atas perbuatannya, tersangka R.A bin Sukarman (22 tahun) dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Kamsudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.