Oknum Sekdes Dilaporkan ke Polres Bondowoso

oleh -102 Dilihat
oleh
Subagio Ambrawi, LSM LPK Jatim, saat diwawancarai petisi.co

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yaitu Daryanto Adi Siswoyo, dilaporkan ke Polres setempat oleh Subagio Ambrawi salah satu LSM Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim. Subagio melaporkan Daryanto, atas permintaan korban yang mengaku telah tertipu oleh oknum Sekdes tersebut.

Surat laporan LPK Jatim

Pasalnya, oknum Sekdes yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga telah menggelapkan uang keempat korbannya, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah dengan modus yang berbeda.

“Kami sudah lelah hanya mendapatkan janji-janji untuk mengembalikan uang pinjamannya, akhirnya kami sepakat untuk melaporkan kepada Polres Bondowoso,” ujar Subagio di Polres Bondowoso, Kamis (7/6/2018).

Dikatakan Subagio, oknum Sekdes tersebut, kenal dengan kedua korban perempuan itu melalui Media Sosial (Medsos). Dia merayu kedua perempuan tersebut, yang selama ini sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk meminjamkan uangnya dengan modus berbeda.

“Semisal, korban yang bernama Hamnawati sebagai TKW di Saudi Arabia, meminjamkan uangnya, sebesar Rp 38 juta, untuk berbisnis sapi di Desa Blawan, Kecamatan Ijen. Ternyata sapinya tidak ada dan Siti Muanah sebagai TKW di Taiwan meminjamkan uangnya sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk korban lainnya, dengan modus yang berbeda,” paparnya.

“Kejadian yang dialami korban-korban yang ditipu terlapor, sudah dua tahun lebih,” jelas Subagio.

Untuk diketahui, dari total kerugian yang dialami korban, diantaranya, Hamnawati alamat Jalan Raya Sungai Batang,  RT 002/ RW 002, Kecamatan Pinyu, Kabupaten Pontianak, Kalimantan, kerugian sebesar Rp 38 juta.

Sedangkan, untuk korban yang kedua, Siti Muanah beralamatkan di Dusun Krajan, RT 06/ RW 02, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp10 juta. Ketiga, korban bernama Purwanto alamat Dusun Terongan, Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, sebesar Rp 10 juta.

Untuk korban keempat, bernama Firdaus alamat Dusun Terongan, Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, sebesar Rp 2,5 juta. Ironisnya lagi, kedua korban yang bernama Purwanto dan Firdaus, ditawarkan pekerjaan oleh oknum Sekdes itu, sebagai Satpol PP di Kecamatan Prajekan. Namun sampai saat ini, kedua pria korban tersebut, tak kunjung ada panggilan dari pihak kecamatan.

Sementara, Camat Prajekan, yakni Abdurrahman, ketika dikonfirmasi terkait penerimaan Satpol PP, menjelaskan, bahwa oknum Sekdes itu pernah mengajukan salah satu orang untuk dijadikan Satpol PP di Kecamatan Prajekan. Namun pengajuan itu ditolak karena belum ada perekrutan Satpol PP.

“Memang Sekdes Walidono itu, pernah menemui saya dikantor menitipkan seseorang untuk dijadikan Satpol PP. Cuma saya menyampaikan kepadanya, bahwa di Kecamatan, tidak ada semacam rekruitmen Satpol PP,” jelas Abdurrahman pada petisi.co.

Soal Sekdes terima uang pelicin dari para korban untuk dijadikan Satpol PP itu di luar saya. “Jadi semua ini, di luar saya,”imbuhnya.

Sayangnya, oknum Sekdes tersebut, untuk dikonfirmasi terkait dugaan tindakan penipuan ini, sulit dihubungi, konon katanya nomor handphone miliknya sering gonta-ganti. (latif)