Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Kediri Ungkap 23 Kasus

oleh -91 Dilihat
oleh
Tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Kediri.

KEDIRI, PETISI.CO – Dalam Konferensi Pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2020  yang digelar selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba.

Dari hasil ungkap tersebut petugas berhasil menangkap 23 tersangka yang merupakan residivis dan jaringan antar kota.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, saat memimpin Konferensi Pers Operasi Tumpas Narkoba mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis mulai dari sabu-sabu sebanyak 9,6 gram, pil dobel L sebanyak 850 ribu butir, serta puluhan butir jenis psikotropika, bong, dan pipet kaca.

“Ada 23 kasus dengan jumlah 23 tersangka, dari 23 tersangka tersebut terdiri dari 1 kurir, 18 pengedar dan 4 pemakai narkoba hingga saat ini semua masih dimintai keterangan guna pengembangan berikutnya,” ungkap Kapolres, Senin (7/9/2020).

Selain itu, hasil Operasi Tumpas Narkoba dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti narkoba dan 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, serta telepon genggam.

Kapolres Kediri menambahkan, barang bukti yang paling besar berupa 850.000 butir pil dobel L dari satu tersangka hasil penangkapan anggota Satlantas Polres Kediri pada saat melaksanakan kegiatan rutin patroli razia kendaraan.

“Rencananya pil dobel L itu akan disalurkan lagi kepada seseorang di wilayah SLG Kabupaten Kediri oleh tersangka dengan menerima imbalan Rp 1 juta. Rencananya pengiriman pil dobel L ini yang kedua kalinya,” jelasnya.

Kronologis tersangka Ahmad Faarikh lanjut Kapolres Kediri, awalnya mengambil barang bukti pil dobel L dari Peterongan Jombang yang selanjutnya ratusan pil doble L itu akan disalurkan kepada seseorang yang berada di wilayah sekitar SLG Kabupaten Kediri. Namun apes baginya belum sampai tujuan sedah kecokok Satlantas Polres Kediri saat Operasi razia kendaraan,

Selanjutnya Kapolres Kediri, mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsideir 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun penjara, paling lama 25 Tahun penjara.

Sedangkan tersangka pengedar psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara. Dan tersangka pengedar Pil Dobel L dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.