Operasi Yustisi Bondowoso, Sehari di Dua Titik

oleh
oleh
Sejumlah warga yang disidang karena melanggar prokes.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejak 15 September 2020 kemarin, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bondowoso telah melangsungkan operasi yustisi. Dalam operasinya sehari digelar di dua titik berbeda.

Tercatat, dalam enam hari, telah ada 241 orang terjaring operasi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes).

Dengan rincian 210 warga Bondowoso terkena sanksi denda. Kemudian ada sebagian warga yang diberi sanksi sosial.

Dari ratusan warga yang melanggar prokes tersebut, terkumpul denda hingga sekitar Rp. 1,3 juta.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mengatakan, denda yang dikenakan beragama, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.

“Kalau yang ngengkel ke petugas itu didenda Rp. 50 ribu,” kata Wabup, Senin (21/9), usai rakor evaluasi Operasi Yustisi.

Disebutnya, denda yang diterima oleh petugas ini langsung disetor ke Badan Pendapatan Daerah.

Ke depan Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan di titik-titik dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang tinggi.

“Nanti akan berdasarkan mapping dari Dinas Kesehatan. Daerah mana yang akan dilakukan penegakan Yustisi,” imbuhnya.

Di samping itu, ia juga mengaku, bahwa dalam rapat evaluasi tersebut, pihaknya  turut menekankan kesiapan rencana kegiatan, lokus, hingga sarpras berupa Alat Pelengkap Diri (APD) bagi para petugas.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, menegaskan, dalam Operasi Yustisi ini, pelanggar langsung disidang oleh Pengadilan di lokasi.

”Yang menyidik Satpol PP,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.