Optimalkan Kinerja Pemda, Kementrian Keuangan Sosialisasikan UU HKPD

oleh -53 Dilihat
oleh
Suasana sosialisasi UUHKPD.

BATU, PETISI.CO Kementerian Keuangan Gelar Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3/2022).

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, karena telah memilih Kota Batu sebagai tempat sosialisasi UU HKPD.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya menjelaskan fungsi dari UU HKPD.

“UU HKPD ini difungsikan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tutur Made.

Made juga menjelaskan, Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.

“UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada empat pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Made.

Sosialisasi UU HKPD dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dan dimoderatori oleh Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Candra Fajri Ananda.

UU HKPD ini akan mendorong pemda bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA.

Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Sudut pandang lain dari acara tersebut, Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati menyampaikan, Indonesia menjadi tuan rumah G20 dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”.

Sesuai dengan slogan dan semangat tersebut, sinergitas dan kolaborasi adalah kunci untuk pulih dari pandemi.

“Saya berharap hubungan pusat dan daerah semakin baik, dan kembali ke kesejahteraan rakyat,” harap Indah. (adi/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.