Pabrik Emas Langgar IMB? Wawali Surabaya Siap Ambil Langkah Hukum

oleh -179 Dilihat
oleh
Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak PT Suka Jadi Logam di Kawasan Benowo

Surabaya, petisi.co – Aktivitas PT Suka Jadi Logam di kawasan Benowo, Surabaya kembali menuai kecaman. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari pabrik peleburan emas, padahal tempat itu sudah disegel oleh pemerintah.

Menanggapi keresahan warga, Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).

BHS menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut pencemaran lingkungan. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.

“Kalau memang melanggar prosedur IMB, tentu harus dilakukan penyetopan operasional. Perusahaan ini sudah berdiri tujuh tahun, dan baru sekarang masalahnya meledak,” tegasnya.

Menurut BHS, usaha peleburan emas memiliki risiko besar. Ia menyebut limbah beracun seperti merkuri dan natrium sianida bisa membahayakan air, tanah, bahkan nyawa warga sekitar.

“Resikonya besar sekali. Limbah racun bisa membuat masyarakat meninggal. Ini tidak boleh dianggap sepele,” lanjutnya.

Jika tak ada tindakan dari Pemkot, BHS menyatakan siap membawa kasus ini ke Menteri Lingkungan Hidup. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang di daerah lain.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Armuji mengkritik keras tindakan perusahaan yang tetap beroperasi meski telah disegel. Ia menyebut ada pelanggaran garis sempadan bangunan dan segel yang dibongkar secara sepihak.

“Kalau sudah disegel, seharusnya tutup sampai hasil laboratorium keluar. Tapi faktanya, mereka tetap jalan,” ujar Armuji.

Ia juga menyoroti kejanggalan izin yang dimiliki perusahaan. Meski memiliki izin sarang burung, izin kavling, dan izin industri, semuanya harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Armuji menegaskan bahwa Pemkot akan mengambil langkah tegas. Rapat final dijadwalkan pada hari Rabu, dan semua dinas terkait akan dikumpulkan.

“Pemilik sudah menyatakan rencana relokasi. Tapi anehnya, mereka malah mau bayar denda. Kalau niatnya pindah, ya fokus pindah, bukan justru bayar denda untuk bisa tetap beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, warga Tengger Benowo menyambut baik respons dari DPR dan Pemkot. Namun mereka tetap memberi batas waktu yang jelas untuk tindakan nyata.

Menurut Ibnu, salah satu perwakilan warga, masyarakat hanya memberi waktu 2×24 jam. Jika pada rapat Rabu tidak ada keputusan tegas, warga akan menyampaikan sikap langsung dalam forum tersebut.

“Kami sudah terlalu lama mencium bau menyengat dari aktivitas peleburan emas. Kalau Rabu tidak jelas, kami tidak akan diam,” tegas Ibnu.

Ia menambahkan, warga siap menghentikan aksi jika penutupan benar-benar dilakukan sesuai kesepakatan. Namun jika tidak, mereka akan terus mendesak hingga tuntutan dipenuhi. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.