Pabrik Pil PCC di Perumahan Citralands Digerebek

oleh -40 Dilihat
oleh
Press release dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Mahmud Arifin SH, didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. M. Iqbal, Kabid Humas Polda Jatim, Kadiv Propam Polda Jatim, dan Kapolsek Lakarsantri.

SURABAYA, PETISI.CO – Polretabes Surabaya menggelar press release, pengungkapan rumah yang digunakan sebagai tempat membuat dan menampung pil PCC jenis OPM dan Karnophen. Press release dilaksanakan di Perumahan Citralands Claster Bukit Bali B II / 02 Lakarsantri, Surabaya, Kamis (9/11/2017) pukul 09.00 hingga 10.30 pagi.

Press release Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Mahmud Arifin SH, didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. M. Iqbal, Kabid Humas Polda Jatim, Kadiv Propam Polda Jatim, dan Kapolsek Lakarsantri.

Pengungkapan rumah yang digunakan untuk membuat dan menampung pil PCC sebanyak kurang lebih 4 juta biji di Perumahan Citralands Claster Bukit Bali B II/02 Lakarsantri, berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dan pengungkapan di Dusun Jarakan Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. Dari lokasi tersebut telah diamankan 3 orang tersangka, diantaranya, Sugeng Prastowo dan Siti Kusmiati dan juga 1 buah kardus yang berisikan 5000 butir Karnophen.

Kapolda menunjukkan tersangka yang berhasil ditangkap

Selanjutnya dari situ dapat dikembangkan dan diungkap rumah yang berada di Perumahan Citralands Claster Bukit Bali B II / 02, Lakarsantri Surabaya. Dan ternyata tempat tersebut dibuat sebagai penyimpan dan pembuatan pil PCC. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya alat dan mesin pembuah pil PCC.

Dalam kegiatan tersebut telah digelar barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 3 (tiga)  karton berisi kurang lebih 450.000 butir pil OPM warna kuning, 65 (enam puluh lima) karton berisi 2.640.000 (dua juta enam ratus empat puluh ribu) butir pill Karnophen, 2 drum berisi 1000 butir pil Karnophen, 4 buah buku tabungan BCA, BRI dan BNI beserta ATM, 1 buah buku catatan, 1 unit mesin produksi, 3 unit mesin proses.

Selanjutnya 4 orang tersangka yang berhasil diamankan adalah, Sugeng Prastowo (47) karyawan swasta, warga Jl. Banyu Uriep Kidul Surabaya, Siti Kasmiati (40) Ibu rumah tangga warga Jl. Banyu Uriep Kidul Surabaya, Saniman (46) warga Dusun Jarakan Simoketawang Wonoayu Sidoarjo, Subagyono pegawai Swasta, warga Wisma Lidah Kulon Surabaya. (bah)