Pabrik Sabu Rangkah Digrebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -127 Dilihat
oleh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. didampingi Kasat Reskoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K, menunjukkan barang bukti dan tersangka yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggerebek sebuah rumah di daerah Rangkah Surabaya, yang di duga dijadikan pabrik sabu-sabu. Dari penggerebekan tersebut 6 orang diamankan.

Enam pelaku diketahui berinisial IV warga Jalan Rangkah Surabaya, SA warga Dusun Ro Oro, Bangkalan Madura, RO warga Tambak Sari Surabaya, DI warga Tuban, M. AR warga Kapas Baru, Tambak Sari Surabaya dan MO warga Bronggalan Sawah Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. didampingi Kasat Reskoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K, mengatakan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyalagunaan narkoba yang terjadi di daerah Rangkah Surabaya.

“Setelah petugas mendapati laporan, tentang adanya penyalahgunaan narkoba, lalu kita bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (23/12/2020).

Setelah melakukan upaya tersebut, petugas akhirnya pada Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pukul 22.00 WIB, melakukan pengerebekan, dan ternyata ditemukan bahan bahan yang diduga untuk pembuatan sabu.

“Saat petugas melakukan penangkapan di rumah yang diketahui milik inisial IV mendapati bahan -bahan zat kimia dan peralatan untuk pembuatan narkotika jenis sabu, serta 210 pil logo “Y” yang sudah dikemas untuk dipasarkan, satu poket narkotika jenis sabu, dan seperangkat alat hisap sabu,” ujarnya.

Lalu bahan-bahan tersebut diuji melalui lab, dan ternyata mengandung prekursor atau bahan baku sabu-sabu. Di antaranya mengandung benzena, yaitu berupa toluene dan juga jenis senyawa keton atau aseton.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Sabu tersebut adalah IV, dan dibantu oleh rekannya. Sedangkan penyandang dana adalah pelaku yang berinisial SA,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, tersangka IV dan tersangka SA mengaku belajar cara produksi maupun bahan untuk pembuatan Narkotika jenis Sabu adalah dengan cara membuka web di internet dan melihat di YouTube.

“Dari keterangan pelaku, mengakuhi sengaja memproduksi sabu, untuk di jual kembali, dan menurutnya pemesan meningkat ketika mendekati tahun baru 2021,” imbuhnya.

Pengakuan dari pelaku yang berinisial IV dan SA mengaku bahwa memulai memproduksi narkotika jenis sabu tersebut sekitar 1 minggu yang lalu dan 2 kali memproduksi narkotika jenis sabu namun belum jadi, dan keburu terbongkar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengerebekan itu, seperti sebuah blender, enam buah pipet, dua buah jeriken, sebuah alumunium foil, satu sarung tangan, gelas ukur plastik, tabung berisi etanol, 16 bungkus obat sakit kepala, sebuah tabung ukur, sebuah selang plastik, sebuah saringan stainless dan sebuah timbangan elektronik. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.