Pemuda Tambak Asri Dahlia Edarkan Sabu Diciduk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -59 Dilihat
oleh
Tersangka bersama barang bukti yang telah diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Seorang pemuda pengangguran berinisial RH (26th) yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia Surabaya diciduk oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga telah melakukan peredaran ataupun menjual, serta menguasai barang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu.

Berawal dari informasi warga sekitar saat terjadinya penangkapan terhadap tersangka RH yang diketahui adanya peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu diwilayah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan lidik lapangan dengan mengawasi serta melakukan pemantauan terhadap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedarnya di jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya.

Tidak menunggu lama, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dan didapati barang bukti serta ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang menurut pengakuan tersangka adalah miliknya dan siap diedarkan atau dijual.

Seketika itu tersangka RH digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas dan diamankan dari tangan tersangka antara lain: 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat: 1 buah klip plastik yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya. 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan bruto ± 0,44 gram beserta pembungkusnya. 1 buah klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,44 gram beserta pembungkusnya. 1 klip plastik berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,44 gram beserta pembungkusnya.
1 klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,42 gram beserta pembungkusnya.
1 klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.
1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ±0,40 gram beserta pembungkusnya.
1 klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.
Dan 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, jadi total keseluruhan sabu-sabu yang dibawa tersangka berat bruto ± 6,86 gram.

”Personil anggota kami dari Satreskoba telah menangkap tersangka pengedar sabu-sabu dari jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya, dan tersangkanya kita amankan bersama barang buktinya guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.

Di samping itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.