Pansus Kembalikan Berkas Usulan Pemkot Soal Aset PD Pasar Surya

oleh -763 Dilihat
oleh
Rapat pansus PD pasar, komisi A DPRD

Surabaya, petisi.co – Pansus DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya akhirnya menyepakati untuk mengembalikan berkas ke Pemkot Surabaya untuk diubah judulnya, pada Rabu (22/1/2025)

Rapat yang dihadiri oleh wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama, Dirut PD. Pasar Surya, serta seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menyepakati perubahan judul karena dianggap tidak tepat.

Yona Bagus Widyatmoko selaku Ketua Pansus, kembali meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyamakan presepsi soal judul usulan.

“Menyamakan presepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini agar segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke pemkot untuk pembahasan ulang,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya soal kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang sedang dibahas, karena ketidaksesuaian judul.

“Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan mengatakan jika pembahasan lanjutan (pasca perubahan judul) akan tetap diberikan kepada kami (Komisi A), sehingga pembahasannya akan semakin mudah dan cepat,” tandasnya.

Cahyo Siswo Utomo, anggota Komisi A dari fraksi PKS, menjelaskan bahwa keberadaan pasar 1 sampai 6 yang diusulkan untuk Penghapusan atau Pemindahtanganan tidak berupa lahan, tetapi hanya aset yang berupa aktivitas pasar.

“Maka jika judulnya masih ada kata ‘Tanah’, ini tidak tepat untuk keberadaan 6 pasar tersebut, karena faktanya yang tercatat sebagai aset tidak bergerak yakni berupa aktifitas pasar. Kalau di Ambengan Batu memang berupa lahan yang kini sudah terbangun GSG,” jelasnya.

Sepertinya penyampaian penjelasan dari beberapa anggota Pansus DPRD Surabaya tersebut mendapatkan respon positif dari sejumlah OPD terkait yang hadir, dan serta merta meminta arahan soal proses penggantian dan masukan judulnya.

Rio Pattisilano, anggota Komisi A asal Gerindra selaku moderator rapat menjelaskan bahwa seluruh peserta rapat (OPD terkait dari Pemkot Surabaya) telah bersepakat untuk mengganti judul usulan atau permohonannya.

Yang semula ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’ menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap penghapusan asset lokasi pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan tanah asset Pasar Ambengan Batu”.

“Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan (melalui tahapan yang sudah diatur) untuk kembali dilakukan pembahasan,” tuturnya kepada sejumlah awak media.

Rio menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki tenggat waktu pembahasan hingga tanggal 4 Februari, maka diharapkan proses pengembalian dan usulan kembali oleh Pemkot bisa dilakukan secepatnya.

“Harapannya, pembahasan akan bisa kami selesaikan di akhir Februari karena secara prinsip sudah mendapatkan titik temu sehingga pembahasannya bisa relatif cepat,” ujarnya.

Pansus DPRD Surabaya berharap perubahan judul ini dapat memperjelas ruang lingkup pembahasan dan mempercepat proses pengambilan keputusan terkait usulan Pemkot Surabaya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.