Pansus Rencana Pemindahtanganan Tanah Aset PD Pasar Surya Terganjal GSG

oleh -550 Dilihat
oleh
Rapat Pansus PD Pasar, DPRD Surabaya 

Surabaya, petisi.co – Rapat Pansus DPRD Surabaya terkait persetujuan terhadap penghapusan/pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya hingga Selasa (14/1/2025) masih berjalan alot.

Pembahasan difokuskan pada bekas pasar di Ambengan Batu, Surabaya, yang sudah berubah menjadi bangunan Gedung Serba Guna (GSG), sedangkan enam bekas pasar lainnya diketahui telah kembali difungsikan menjadi jalan raya.

Rapat yang dipimpin oleh Rio DH I Pattiselano, Wakil Ketua Komisi A, didampingi Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko, dihadiri oleh Lilik Ariyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama, seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya, serta Direktur PD Pasar Surya, Agus Priyo.

Persoalan utama adalah kejelasan tahapan pembangunan GSG yang belum memenuhi aturan.  Rapat menemukan fakta bahwa GSG dibangun oleh Pemkot Surabaya, yang berarti bangunan tersebut milik Pemkot Surabaya, sedangkan tanahnya milik PD Pasar Surya.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pemanfaatan gedung untuk warga, tetapi mempertanyakan mekanisme pembangunannya.

“Yang disayangkan adalah mekanisme pembangunan, pelaksanaan, dan sebagainya ini kan butuh sesuai dengan aturannnya, tidak serta merta lalu dibangun,” ujar Yona.

“Jangan sampai pembangunan gedung ini menguntungkan bagi satu pihak tapi merugikan pihak lain di kemudian hari. Jangan timbul masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Pansus memiliki tugas untuk menjelaskan dan mengungkap bahwa lokasi yang awalnya berfungsi sebagai pasar lalu beralih fungsi menjadi gedung telah melalui tahapan sesuai aturannya.

Aldy Blaviandy, anggota Pansus, mengungkapkan bahwa rapat Pansus ke-6 ini memperjelas ihwal pembangunan GSG yang dilakukan tanpa sepengetahuan dewan.

“Yang kami pahami disini adalah seharusnya melalui mekanisme dimana kami sebagai dewan diberitahu lebih dulu baru jika ada Pembangunan, harusnya seperti itu,” ujar Aldy.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, seolah-olah ada anggapan boleh menggunakan aset pemerintah asalkan diijinkan oleh PD Pasar Surya.  Oleh karena itu, masih akan dilakukan rapat lanjutan (minggu depan) untuk memperjelas semuanya.

“Harapan kami juga agar bisa segera selesai, agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya,” kata Aldy.

Dari hasil rapat hari ini, setidaknya telah diketahui tahapan yang sudah dilalui.  Namun, untuk mendapatkan hasil akhir yang tepat, diperlukan rapat lanjutan.

Pansus kembali mempertanyakan judul awal surat yang ditujukan kepada dewan, yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang akan dibahas.

“Pada rapat selanjutnya nanti hasilnya bisa dikembalikan, atau diterima, atau ditolak, tergantung minggu depan,” tegas Aldy.

Pihak yang berkompeten, seperti kepala dinas, diharapkan hadir dalam rapat selanjutnya agar keputusan yang diambil lebih tepat.

“Semoga rapat nanti menjadi yang terakhir,” harap Aldy.

Pansus berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan sesuai dengan aturan. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.