Panwaslucam Pakal Terima Pendaftaran Pengawas TPS

oleh -283 Dilihat
oleh
Warga Pakal mendaftarkan diri menjadi PTPS

SURABAYA, PETISI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Pakal, membuka pendaftaran untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilu 2024, dibuka tanggal 2-6 Januari 2024.

Ditemui di kantor Panwaslucam Pakal, Albert Tampubolon, humas Panwaslucam Pakal mengatakan, animo masyarakat cukup tinggi. “Terbukti hingga hari kedua pukul 11 siang ini sudah terdaftar 110 pendaftar, untuk kebutuhan 162 TPS yang berada di Kecamatan Pakal,” jelasnya, Rabu (3/1/2024).

Iklan layanan Panwaslucam penerimaan Petugas Pengawas TPS

Keberadaan PTPS untuk membantu panwaslu tingkat kelurahan di Kecamatan Pakal yang terdiri dari empat kelurahan yaitu Kelurahan Babat Jerawat, Benowo, Sumber Rejo, dan Pakal, minimal bertugas 1 TPS 1 petugas tetap dan disiapkan 1 petugas cadangan.

“Nantinya tugas khusus dari PTPS yang pertama adalah, mengawasi persiapan, pelaksanaan, persiapan penghitungan suara, hingga pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada proses pemungutan suara.

Selain itu juga bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta menerima laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. “Selanjutnya penyampaian laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan,” jelas Humas Panwaslucam pakal.

Gaji yang diberikan pada PTPS kecamatan Pakal sebesar Rp.1.225.000,- meliputi bimtek, uang makan, dan uang pelantikan.

Adapun syarat menjadi anggota PTPS adalah usia minimal 21 tahun, berijasah SMA sederajat, sehat jasmani yang diterangkan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, tidak aktif dalam organisasi Partai Politik.

“Selain PTPS sebagai pengawas di TPS,  yang harus diwaspadai adalah adanya intervensi pada saat pemilihan hingga penghitungan suara , karena disamping ada PTPS  juga ada saksi saksi Parpol yang hadir, maka dari itu tugas PTPS ditegaskan hanya sebagai pengawas dan melaporkan dengan membuat berita acara, yang dinaikan ke pengawas Kelurahan, lalu dilanjutkan ke panwascam, sedangkan untuk menindak segala bentuk gangguan atau yang lain lain di TPS, maka yang menindak adalah Polri,” pungkas Albert Tampubolon. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.