Paripurna DPRD Kota Malang, Penjelasan Wali Kota Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -83 Dilihat
oleh
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji memberikan penjelasan atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ada dua agenda jawaban Wali Kota Malang adalah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang, bertempat di Gedung DPRD Jalan Tugu No. 1A Kota Malang, Selasa (25/10/2022).

Mengawali sambutannya, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menegaskan bahwa Rapat Paripurna DPRD tersebut dalam rangka menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah disampaikan Kepada DPRD Kota Malang dengan surat tertanggal 28 september 2022 Nomor: 188/2106/35.73.112/2022 perihal Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gambaran khusus mengenai Ranperda dijelaskan Wali Kota Sutiaji, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu pada pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, antara lain;

  1. Ketentuan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Subyek, Obyek pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Dasar pengenaan pajak daerah
  4. Tingkat penggunaan jasa retribusi daerah.
  5. Saat terutang pajak daerah.

6.Tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

Wali kota menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kota Malang, selanjutnya dapat dilakukan pembahasan Ranperda dimaksud, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan. Sehingga dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi pemerintah Kota Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Usai Paripurna Sutiaji menjelaskan, bahwa penerimaan pajak daerah Kota Malang asumsinya mencapai satu triliun lebih.

“Maka itu harus kita kuatkan untuk diperdakan selesai tahun ini (2022). Sehingga perda pajak dan retribusi tahun depan (2023) kita sudah mengikuti Perda yang baru,” tegas Sutiaji. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.