Paripurna DPRD Pemkab Malang Bahas Tiga Raperda

oleh -222 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang kali ini membahas tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di antaranya tentang aturan keberadaan toko modern yang kian merebak hingga ke pelosok desa di wilayah Kabupaten Malang.

Hal inilah yang kemudian dibuat tiga raperda yang diajukan oleh Bupati Malang Drs. HM. Sanusi. MM pada Paripurna DPRD Kabupaten Malang sebelumnya, dan mendapat jawaban Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang melalui Paripurna DPRD bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Jl. Panji No.9, Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (12/10/2022).

Tiga Raperda tersebut adalah tentang:

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama melalui juru bicara yang telah ditunjuk.

Menanggapi penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut:

Pertama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Seperti yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, penataan toko swalayan yang semakin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Malang dan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kabupaten Malang.

Adanya penataan perkotaan yang semakin banyak, maka dapat menjadikan Kabupaten Malang sebagai kabupaten yang maju serta dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah.

Fraksi DPRD bisa memaklumi bahwa penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah tetapi yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain :

  1. Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengendalikan dan menata keberadaan toko swalayan agar keberlangsungan pasar rakyat terjaga dan tetap berkembang.
  2. Upaya Pemerintah Daerah dalam penguatan kelembagaan pasar rakyat dan inovasi digitalisasi pasar, program pemberdayaan komunitas, dan adanya keberadaan berbagai platform e-commerce.
  3. Sejauh mana peranan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menciptakan ketertiban, keseimbangan, dan keadilan dalam penyelenggaraan usaha perdagangan, baik bagi penjual maupun pembeli serta meningkatkan peran serta dan semangat kewirausahaan bagi pelaku usaha lokal (UMKM).

Selain hal tersebut diatas dalam rangka untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Malang mewujudkan Malang Makmur, maka perlu ada pemberdayaan dan penguatan para pelaku ekonomi terutama yang ada di Pasar Tradisional serta toko-toko kelontong yang tersebar di seluruh wilayah.

Oleh sebab itu terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan maka Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan.

  1. Untuk pasar tipe A atau kategori besar agar di jadikan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) agar lebih profesional untuk peningkatan PAD.
  2. Toko modern yang ada berada di dekat pasar tradisional untuk segera di pindah ke lokasi yang jarak dari pasar sesuai dengan Peraturan Daerah.
  3. Perlu dilakukan pembatasan terkait pendirian toko modern yang masuk desadesa.
  4. Dilakukan moratorium atas pemberian Izin pendirian toko modern di Kabupaten Malang karena sudah terlalu banyak dan mengancam keberlangsungan Pasar Rakyat.

Sementara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi DPRD secara prinsip sependapat dengan Bupati, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan suatu keadaan yang dinamis dan dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel.

Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Malang, sehingga dapat tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa untuk Pajak dan Retribusi Daerah di tuangkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih, dimana terdapat pula ketentuan yang baru terkait dengan opsen, dimana dalam ketentuan umum opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Kami mengharapkan pencermatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena sampai saat ini masih belum ada petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kedepan idealnya diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah melalui kekayaan data dan analisisnya, relasi dan jejaring pemangku kepentingan riset dan inovasi pada skala nasional maupun daerah, bahkan dituntut mampu mengaktualisasikan pemanfaatan dari sejumlah inovasi yang berhasil diciptakannya.

BRIDA ditantang mengaktualisasi perannya sebagai wadah periset dan diuji kredibilitasnya. Pembinaan teknis menjadi penentu keberhasilan dan kinerja BRIDA bila dilakukan secara proporsional, sistematis, terukur, dan tepat sesuai kondisi dan karakteristik daerah.

Fraksi DPRD berharap terbentuknya BRIDA mampu mengelola problematika menjadi terobosan untuk mencipta inovasi yang memiliki kekuatan pendorong bagi pembangunan daerah yang keberlanjutan, lebih berkualitas, dan inklusif.

Sebab, keberadaan BRIDA diharapkan menjadi dapur intelektual yang mengelola pengetahuan dan inovasi, menumbuhkan ekosistem inovasi daerah, bahkan mengorkestrasi para actor inovasi dan pemangku kepentingan di daerah.

Orkestrasi BRIDA diharapkan menghasilkan pemikiran brilian untuk mereduksi problematika pembangunan terutama untuk mengelola dan menangani isu-isu krusial dan kebijakan strategis.

Secara umum, semua Fraksi secara bersama menyambut baik adanya ketiga Rancangan peraturan Daerah tersebut dan berpendapat bahwa ketiga Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.