Pengedar Sabu Asal Tugu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -156 Dilihat
oleh
Pengedar sabu berinisial IW mendekam di tahanan Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung menangkap pengedar sabu berinisial IW (35) alamat Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Rejotangan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kemudian, lanjut Anshori, ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan.

“Pelaku IW ditangkap petugas di wilayah Desa Tugu Kecamatan Rejotangan, pada Selasa (11/10/2022) kemarin sekira pukul 11.00 WIB,” kata Anshori, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut diterangkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  1 poket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat Bruto 2,92 gram, 2 buah pipet kaca berisi kerak  shabu dengan berat bruto 4,20 gram, 2 lembar kertas transfer uang, 1 buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna hijau yang dimodif, 1 buah korek api gas warna ungu, 2 gulung tisu kecil warna putih, 1 buah tas pinggang warna hitam 3 buah lakban warna hitam, 1 buah HP merk Redmi warna hitam.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.