Pasutri Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Jalani Sidang Perdana

oleh -150 Dilihat
oleh
Jalannya persidangan perdana pasutri edarkan ribuan pil ekstasi

SURABAYA, PETISI.COPasutri asal Surabaya yakni Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika, pengedar pil 2.080  butir di sejumlah tempat hiburan malam jalani sidang perdana di ruang Candra pengadilan negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/03/23). Mereka merupakan jaringan peredaran narkotika di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Saat hendak mengedarkan pil ekstasi, pasutri dibantu dengan lima orang temannya. Dua di antaranya anggota polisi, yaitu mantan kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah.

Seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menyebutkan dalam pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan dua oknum polisi itu bermula ketika anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.

Pasangan suami istri, Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika harus duduk di pesakitan Pengadilan. Keduanya diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.080 butir yang hendak mereka edarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Pengungkapan kasus ini terbongkar, terdakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yakni dua diantaranya anggota seorang polisi. Mereka yaitu, mantan kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah.

“Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan Sumatera Utara,” terang JPU Darwis dalam dakwaannya.

Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam (berkas terpisah). Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di apartemennya di Pradah Kalikendal yang juga difungsikan sebagai laboratorium.

“Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,” ungkapnya.

Atas dakwaan dari JPU, Kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersama sembilan orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

“Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,” kata Agus selepas sidang di PN Surabaya.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota Polisi, Jaya dan Rahmat. “Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.