PD Pasar Surya Gandeng BPN Surabaya dalam Pengamanan Aset Negara

oleh -122 Dilihat
oleh
Usai penandatanganan Mou antara PD Pasar Surya dan BPN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II. Kerja sama ini dilaksanakan sebagai komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengamanan aset milik negara.

Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya, Agus Priyo menyatakan dengan adanya kerja sama ini, pihaknya akan lebih meyakini bahwa dalam penyelesaian urusan tanah untuk ke depannya bisa lebih terpantau dan lebih aman.

“PD Pasar Surya membawahi sebanyak 67 pasar aktif yang tersebar di wilayah BPN Surabaya 1 dan 2. Apabila ke depan legalitas tanah itu aman, maka ini akan menjadi modal besar bagi kami untuk melangkah ke depannya,” ungkap Agus Priyo dalam acara penandatanganan MoU di Kantor PD Pasar Surya Surabaya, Selasa (1/11/2022).

Dalam kegiatan penandatanganan MoU ini, sejumlah perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam di lingkungan Pemkot Surabaya turut hadir dan menjadi saksi.

Agus menegaskan, seluruh aset milik PD Pasar Surya yang berpotensi terjadi sengketa, akan lebih terlindungi ke depannya. Pasalnya, ke depan seluruh lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya itu akan disertifikasi.

“Jadi seluruh pasar yang ada di bawah PD Pasar Surya itu diMoU-kan untuk diaturkan soal legalitas aset-aset dalam hal pertanahan,” ujarnya.

Karenanya, Agus kembali menegaskan, bahwa tujuan utama dari MoU bersama BPN Surabaya I dan II adalah bagaimana seluruh aset yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya dapat tersertifikasi.

“Karena untuk mendatangkan investasi juga perlu adanya kepastian bentuk sertifikat dan lahannya apa,” kata Agus.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Surabaya I, Kartono Agustiyanto menyatakan, pihaknya siap bersinergi dalam mendukung pengamanan aset-aset milik pemerintah. Termasuk pula dalam proses pemetaan bidang tanah.

“Kami siap mendukung apa yang disampaikan Pak Direktur Utama. Bagaimana membantu menyelesaikan dengan legalitas yang lebih terjamin,” paparnya.

Menurutnya, MoU ini menjadi langkah awal bagi BPN Surabaya I dalam mensertifikasi seluruh aset di bawah naungan PD Pasar Surya. Proses sertifikasi aset inipun dipastikannya akan lebih cepat apabila seluruh dokumen administrasi dan syaratnya lengkap.

“Dalam MoU ini selain soal kegiatan, kita juga akan membantu administrasi, kemudian kita juga membantu berbagai macam masalah,” tutur Kastono.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPN Surabaya II, Lampri. Pihaknya juga menyatakan siap mendukung PD Pasar Surya dalam mengamankan aset.

“Karena ini juga membantu kami di dalam memetakan bidang-bidang tanah agar kemudian hari tidak menjadi persoalan,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia menjelaskan tahapan-tahapan sertifikasi aset tersebut. Pertama, PD Pasar Surya melakukan pengumpulan data bidang tanah. Kemudian, dilakukan pematokan kepada semua bidang tanah aset tersebut.

“Semua bidang harus dipatokin batasnya. Pihak pemohon atau pemilik tanah yang mematok. Kemudian perolehan datanya juga harus segera dipersiapkan,” urai Lampri.

Dirinya menjabarkan bahwa apabila seluruh data bidang tanah itu tidak terjadi kekurangan maupun persoalan, maka dalam kurun waktu kurang dari sebulan, sertifikasi itu bisa dilakukan.

“Pokoknya BPN Surabaya support penuh kaitannya dengan aset PD Pasar Surya. Inikan suatu bentuk tertib administrasi pertanahan,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.