Pedagang Depan Kios RPH Resah Kenaikan Sewa Naik Tiga Lipat

oleh -120 Dilihat
oleh
Perwakilan pedagang saat melapor ke LBH Anak Negeri Kota Malang

MALANG, PETISI.CO – Paguyuban Pedagang Depan Kios RPH (Perumda Tunas) di Jalan Gadang Kota Malang Jawa Timur meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri Kota Malang.

Hal itu dipicu terkait keberatan perihal kenaikan dan tidak adanya transparansi harga sewa lahan/tanah kios serta MoU dengan Perusahaan Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang.

Keberatan ini disampaikan para pedagang saat meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut kepada kuasa hukum LBH Anak Negeri Kota Malang.

Koordinator Paguyuban Pedagang di kawasan Depan Rumah Potong Hewan (RPH) Perumda Tunas Kota Malang, Abah Alex menyatakan keberatan.

“Karena tidak ada transparansi dari pihak Perumda Tunas soal appraisal harga sewa yang dari lembaga resmi penilai, dan juga soal MoU yang kiosnya harus dipakai sendiri dan tidak boleh dikontrakkan ke orang lain, terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19, dan modal masih belum kembali,” cetus Aba Alex.

Di sisi lain Aba alek juga mempertanyakan soal MoU yang dirasanya tidak terbuka dan transparan.

“Kami meminta bantuan hukum ke LBH Anak Negeri karena kami buta hukum, kami keberatan karena tidak ada transparansi dari pihak Perumda Tunas, dan juga MoU yang memberatkan kami,” sambung Abah Alex saat diwawancarai awak media di Kantor LBH Anak Negeri di Jl. L.A Sucipto, Kota Malang, Senin (16/1/2023).

Ditambahkannya, bahwa sebelumnya biaya sewa semula Rp 3 juta per tahun dan tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp 15 juta, lalu Paguyuban Pedagang menyurati Wali Kota Malang dengan tujuan menyampaikan keluh kesah atas kenaikan yang sangat tinggi dan juga meminta perlindungan kepada Wali Kota Malang, dan beberapa waktu berikutnya direspon serta sempat ada mediasi.

Kemudian beberapa waktu selanjutnya diadakan pertemuan antara para penyewa/pedagang dengan Perumda Tunas untuk musyawarah harga sewa dari penawaran Rp 15 juta turun menjadi Rp 6 juta, namun para pedagang masih keberatan.

Sementara itu, Direktur LBH Anak Negeri, M. Romadhony membenarkan bahwa Paguyuban Pedagang Kios Depan RPH mendatangi LBH Anak Negeri Kota Malang untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum.

“Iya benar kami kedatangan perwakilan yang mengatasnamakan dari Paguyuban Pedagang Kios depan RPH atau Perumda Tunas, untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum terkait keberatan kenaikan harga sewa tanah dilahan milik Perumda Tunas (RPH),” ungkap M. Romadhony kerab disapa Abah Bro.

Lebih Lanjut, Abah Bro menindaklanjuti dengan memberikan Surat Permohonan Kebijaksanaan Sewa  yang ditujukan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Aneka Usaha.

“Memang benar kami menerima kuasa dari para pihak untuk pendampingan agar ada solusi tentang harga tarif sewa lahan tanah tersebut meskipun bangunan dibebankan atas biaya sendiri kepada warga serta fasilitas lainya ke pihak penyewa,” tuturnya.

Abah Bro yang juga sebagai pembina Komunitas Anak Jalanan yang stigmanya diubah Anak Negeri sekaligus Kordinator AMATI (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) dengan tegas menyampaikan, bahwa semua harus blak-blak’an dan transparan. “Untuk aturan sewa, baik kenaikan tarif harus ada kejelasan dengan dasar aturan jangan sepihak begini,” ujarnya.

“Apalagi sampai harga sewa melonjak fantastis yang sangat membebankan para warga dengan kondisi perekonomian yang baru mulai pulih semenjak pandemi,” tegasnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.