Pedagang Senpi Ilegal Antar Provinsi Ditangkap Polresta Sidoarjo

oleh -149 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin konferensi pers ungkap perdagangan senpi ilegal

SIDOARJO, PETISI.COSindikat perdagangan senjata api (senpi) ilegal antar provinsi ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi amankan lima pistol, empat senjata laras panjang, dan ratusan butir peluru tajam.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan pelaku bermula aduan dari perusahaan ekspedisi.

“Dari pihak ekspedisi mencurigai adanya temuan pistol merek G2 Combad tanpa nomor seri, Rabu 15 February 2023,” ungkap Kusumo, Jumat (24/02/2023).

Dalam penyelidikan, TS (34) yang berprofesi sebagai Satpam di Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka saat pengiriman senpi ilegal tersebut.

“TS mendapat orderan dari orang Jakarta, inisial A dan selanjutnya dikirim lagi ke orang inisial T berada di Makassar. Mereka pesan senjata sejenis Pistol Combad merk G2,” terangnya.

Ketika konferensi pers, para sindikat perdagangan senjata ilegal antar provinsi mengakui pernah bertransaksi senpi ilegal terhadap sejumlah orang di kabupaten/kota Blitar.

Bahkan, tersangka TS mengakui bahwa ada dua nama seorang pembeli asal kabupaten/kota Blitar yaitu, EK (45) dan AS (32).

Polisi berhasil menyita senjata ilegal dari tiga tersangka, antara lain laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm, sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, pistol Glock, pistol revolver SW kaliber 22mm, pistol merek Zoraki 917, laras panjang jenis airgun merek Cobra, senapan softgun jenis AK-102, pistol merek Zoraki 914.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.  (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.