Pelaksanaan BSPS di Bondowoso Disebut-sebut Berkontribusi Pada Pemulihan Ekonomi Dan Pengangguran

oleh -169 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bondowoso, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim Ciptaru), telah melaksanakan renovasi 227 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di enam Desa.

Ratusan warga miskin yang berpenghasilan rendah di Bondowoso, kini akan bisa menikmati hunian RTLH   yang bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2022.

Dikonfirmasi, Putu Budi Setiawan, Kabid permukiman dan Cipta Karya pada Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, yang disebut-sebut tim verifikasi, menjelaskan, perlu diketahui, program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Itu untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Menurutnya, pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran,” jelas, Putu, Jumat (13/5/2022).

Adapun penerima BSPS yang mendapat Rp 20 juta, yang dialokasikan untuk membeli bahan bangunan dan pembayaran upah tukang.

“Masyarakat harus tahu, regulasi BSPS yang baru, untuk pembayaran upah tukang, progres pembangunannya setelah 100 persen. Artinya, jika para pekerja membutuhkannya tentu penerima program ini yang menalangi,” sebutnya.

Jika di lapangan terjadi ada kekurangan pada progres pembangunan yang ada, maka para penerima berkordinasi dengan fasilitator dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Nantinya akan dihitung ulang oleh fasilitator disesuaikan dengan dana yang Rp 20 juta itu,” katanya sambil mengimbuhkan, program ini bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.