Pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020 di Tulungagung Sudah Dicanangkan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

oleh -191 Dilihat
oleh
Bupati Tulungagung bersama Kapolres dan Dandim 0807 saat wawancara di pendopo.

TULUNGAGUNG, PETISI.COBupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM bersama Forkopimda telah melaksanakan Pencanangan Pelaksanakan Inpres no 6 tahun 2020 Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8/2020).

“Sebagaimana kita saksikan bersama bahwa tadi kita laksanakan Pencanangan Pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2020 yaitu tentang penegakkan disiplin dan penerapan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi terhadap aturan-aturan seperti Protokol Kesehatan,” ujar Bupati Maryoto.

Bupati Maryoto meminta agar terus dilakukan sosialisasi guna mengedukasi ke masyarakat, dengan harapan masyarakat betul-betul merasakan semakin sadar bahwa pentingnya kedisplinan seperti ini untuk penanganan Covid-19 adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan diri sendiri keluarga dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Selain sosialisasi yang terus digencarkan, Bupati Maryoto menyampaikan, dalam pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2020 juga dilakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi.

“Nanti sanksinya juga ada yang menyangkut sanksi-sanksi sosial seperti kegiatan sosial. Kemudian, terhadap perseorangan atau pengusaha atau kelompok usaha itu juga kalo memang melanggar ini juga dihentikan izinnya, bahkan sampai ada perlakuan untuk dihentikan sementara,” imbuhnya.

Menurut Bupati Maryoto, sanksi kerja sosial merupakan sebuah pembelajaran seperti membersihkan/menyapu jalan.

Forkopimda secara simbolis memakaikan seragam satgas kepada petugas.

Disinggung sanksi seperti adanya denda bagi pelanggar tersebut, Bupati Maryoto menerangkan bahwa sementara tidak ada denda.

“Denda sementara tidak, tapi nanti kita akan kaji dengan bapak-bapak Forkopimda,” tandasnya.

Tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protol kesehatan, Bupati Maryoto juga mengakui bahwa Pemkab Tulungagung sudah mengeluarkan Perbup no 55 tahun’ 2020 mulai efektif hari ini Selasa (25/8/2020).

Lebih lanjut, Bupati Maryoto menegaskan bahwa penanganan Covid-19 itu lebih penting. “Kita harus berfikir yang kita laksanakan ini demi penyelamatan kita bersama demi penyelamatan anak bangsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia SIK menambahkan, bahwa dalam penerapan sanksi bagi pelanggar masker akan dilakukan melalui tahapan seperti teguran secara lisan selama dua hari terlebih dahulu kemudian teguran tertulis yang selanjutnya melaksanakan sanksi sosial.

Lebih lanjut, menurut Kapolres Tulungagung, dalam pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2020 sudah disiapkan 4 satgas yakni satgas Patroli, satgas sosialisasi, satgas penegakkan hukum dan satgas pembinaan kepada masyarakat.

Senada dengan Bupati Tulungagung, Kapolres EG Pandia juga mengatakan bahwa sanksi kerja sosial merupakan penindakan efek jera agar tertib disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Seperti penggunaan masker agar mereka juga sadar bahwa memakai masker itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lainnya.

“Karena yang perlu kita ketahui bersama Covid-19 belum hilang di Tulungagung. Masih ada terus, ada aja yang nambah. Jadi kita saling menjaga semua,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.