Pelaku Pembacokan Menganti Diamankan Unit Reskrim Polres Gresik di Kota Malang

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya diwawancarai wartawan

Gresik, perisi.co – Pelaku pembacokan yang terjadi di Menganti diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Dimana tersangka sempat melarikan diri ke Kota Malang usai melakukan aksi pembacokan terhadap salah seorang pemuda.

Setelah beberapa hari buron usai melakukan pembacokan, tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Polres Gresik saat bersembunyi di kawasan Sukun. Identitas pelaku diketahui berinisial DS (21) dan berhasil diringkus di wilayah Kota Malang, Rabu dini hari, 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Selanjutnya dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik.

Korban, MFK (19), saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius.

Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, diduga adalah bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain, yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal, dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, G  yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.