Pelaku Pembunuhan di Sidomoro Diciduk Polres Gresik di Kaltim

oleh -64 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik menggelar pers release ungkap kasus tindak pidana pembunuhan, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 338 KUHP yang terjadi di wilayah Kel. Sidomoro Kecamatan Kebomas Kab. Gresik, pada Rabu (4/12/2019).

Pers release tersebut dipimpin Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP. Panji Wijaya SH, SIK, Kasubag Humas AKP. Hasyim Ashari, Kanit Pidum Ipda. Daniel Darusman, Paur Subaghumas Ipda. Yani, Kasat Tahti Ipda. Soleh.

Kejadian pembunuhan tersebut pada 3 Juni 2019, korban meninggal dunia dalam kamar kos. Korban Kasniti (49), warga Ds. Sidokumpul 07 Kec. Gresik Kab. Gresik. Sementara tersangkanya U (53), warga Kec. Mojowarno Kab. Jombang, yang juga merupakan selingkuhan korban.

Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, menjelaskan, pada Kamis 3 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 wib, korban mendatangi kos tersangka, setelah itu tersangka lalu meminta korban untuk memijat.

Pada saat memijat, korban mengatakan, “Mas asmaku loro” (asmanya sakit), lalu ditawari oleh tersangka “iku lo onok obat” (itu loh ada obat), dan kemudian tersangka mengajak korban behubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, korban masih rebahan dan oleh tersangka disuruh pulang, karena tersangka akan berangkat kerja di rumah pemotongan hewan.

Namun saat itu korban menolak dengan mengatakan, “Aku pengen turu kos kene,” (aku ingin tidur di kos sini”. Saat itu korban dalam kondisi terlentang dan wajah terlihat pucat, karena korban tidak mau pulang dan akhirnya tersangka jengkel dan membekap korban dengan sebuah bantal selama 5 menit, hingga dipastikan korban sudah tidak bernyawa.

Kemudian tersangka berangkat ke rumah potong hewan sampai tanggal 4 Juni 2019 dan korban ditinggal di kamar kos yang dikunci dari luar.

“Kemudian pada 1 Desember 2019, Sat Reskrim Polres Gresik mendapat informasi bahwa pemilik kamar kos itu adalah U, lalu pada 2 Desember 2019, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Jombang, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Berau Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres.

Tanpa mengolor waktu, lanjut Kapolres, anggota Reskrim langsung berangkat ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kab. Berau untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Kemudian baru pada 4 Desember 2019, anggota reskrim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Kasniti di dalam rumah kos wilayah Kec. Kebomas Gresik,” terang AKBP. Kusworo.

Motif dari tersangka, tambah Kusworo, yaitu menghilangkan nyawa korban adalah merasa jengkel, karena sering dimintaki uang oleh korban setiap satu minggu sekali sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan beserta dengan barang buktinya, diantaranya, Bantal, 2 bungkus Hemaviton jenis tablet, Gembok, satu potong baju warna hijau bermotif bunga, dan celana warna hitam.(bah)