Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -83 Dilihat
oleh
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara pengeroyokan hingga berujung maut

SURABAYA, PETISI.CO – Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 minggu lalu menewaskan seorang remaja di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

Namun tidak berangsur lama, kini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara pengeroyokan hingga berujung maut tersebut.

Ketiga tersangka pengeroyokan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar press release pada Selasa, (29/03/2022).

“Dalam perkara ini, kami tetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial, SAS (19), RAN (18) dan JS (18) yang merupakan warga Surabaya,” ungkapnya.

Motif perkara ini didasari saling tatapan mata yang tidak menyenangkan antara korban dan ketiga pelaku. Sehingga terjadi cekcok dan saling menantang sampai menimbulkan aksi pengeroyokan.

“Korban saat itu hanya dipukul menggunakan tangan kosong, dan kematian korban dikarenakan terjatuh dari atas motor ketika dikejar oleh tiga tersangka ini,” katanya.

Menurut AKBP Anton dalam perkara ini juga ada dua orang yang menjadi korban. Satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka.

“Korban yang meninggal dunia adalah MRA (16), warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, dan yang mengalami luka-luka yakni MIB (16), warga Surabaya,” terangnya.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap ketiga tersangka adalah Pasal 80 ayat (3) UU RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.