Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Diringkus Polresta Sidoarjo

oleh -88 Dilihat
oleh
Pelaku penipuan rekutmen CPNS diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhasil dibongkar polisi. Kali ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku penipuan rekrutmen CPNS yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, diringkusnya pelaku berawal dari laporan korban yang berinisial NK warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan krian, Kabupaten Sidoarjo, yang merasa ditipu oleh pelaku berinisial KRH (52) warga perum GKR Kecamatan Sanawetan, Kabupaten Blitar.

Korban NK kenal dengan pelaku saat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tersangka mengatakan kalau dirinya memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur dan bisa memasukkan sebagai pegawai pemerintah (PPPK) dengan perjanjian kerja selama satu tahun.

Tersangka juga meyakinkan serta menjanjikan kepada korban yang nantinya akan menjalani beberapa tes dan bila sudah lulus, akan diberi SK Gubernur Jawa Timur. Tersangka juga menyuruh korban untuk mencari siapa saja yang mau menjadi PNS.

“Modus yang dilakukan tersangka bersama temannya, M (sudah meninggal dunia) ternyata membuat banyak orang tertarik. Sehingga dalam kurun waktu setahun, tersangka berhasil menipu sekitar 75 orang dari wilayah Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto yang ingin menjadi PNS dengan meminta imbalan pembayaran tunai yang bervariasi, mulai Rp 35 hingga Rp 50 juta,” ujar Wahyudin, Jumat (8/1/2021).

Dari hasil penangkapan tersangka, diperoleh barang bukti, antara lain puluhan lembar SK Gubernur Jatim, 3 buku tabungan bank BCA, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank BCA, 2 flash disk, 1 perangkat laptop, 1 perangkat printer dan seperangkat ATK. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini dilakukannya penyidikan secara tuntas terhadap kasus tersebut, sampai ke sidang pengadilan. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.