BONDOWOSO, PETISI.CO – Tim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso meringkus Bambang Sugianto, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen. Dia tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di objek wisata Kali Pahit.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, mengungkapkan, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu.
Berdasarkan pengakuannya, selama ini telah terkumpul sekitar Rp 27 juta dari hasil pungli tarif masuk objek wisata di Kali pahit.
“Kalau pengunjung tidak membayarnya, maka di larang masuk. Setiap hari pelaku menarik tarifnya Rp3.000 hingga Rp 5.000. Dalam sehari bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300 ribuan. Kalau weekend bisa dapat lebih besar,” kata Kapolres, Rabu (30/6/2021).
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun, dalam tangkap tangan yang dilakukan pelaku, yakni Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 265 ribu.
“Uang tersebut, merupakan hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agung Ari Bowo, menyebutkan, bahwa pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Selanjutnya kita akan minta keterangan dari para saksi-saksi,” cetusnya.
Adapun, atas perbuatannya pelaku dengan dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
“Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan beberapa literasi disebutkan, Kali Pahit sendiri sejak di pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.
Dengan perubahan status ini, maka Kali Pahit dimungkinkan bisa dikunjungi oleh wisatawan.
Hanya saja, memang masih belum ada penarikan maupun dibuka secara langsung sebagai salah satu objek wisata. Bahkan sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan tersebut. (tif)







