Tangan Wenny Luka, Digigit Pegawai BCA Consumer

oleh
oleh
Saksi Zacharia didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.

SURABAYA, PETISI.COPersidangan perkara penganiayaan di Grand City Mall dengan terdakwa Asteria Ismi Sawitri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/6/2021). Pegawai BCA Consumer Surabaya itu pun mengaku menggigit tangan korban Wenny Handayani.

Dalam sidang di ruang Garuda 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Zacharia Fananov dan Risky Maulana.

Meski diperiksa terpisah, Zacharia dan Risky sama-sama mengatakan, penganiayaan di toilet Grand City Mall, mengakibatkan Weny Handayani luka di punggung tangan kanan. Dan HP-nya disandera oleh terdakwa Asteria Ismi.

Diketahui, Zacharia Fananov adalah bagian pemasaran BNI sekaligus istri dari Asteria Ismi, sedangkan Risky Maulana adalah suami dari korban Wenny Handayani.

Kata saksi Zacharia, kejadiannya tanggal 26 Oktober 2019, saat dia dan Wenny sama-sama jaga stand BNI.

“Mendadak Weni menelepon, Sayang, sayang aku ada di toilet cepat kesini. Sesampai di toilet ternyata sudah ada sekuriti. Aster di sebelah kanan sekuriti, Weny di kirinya,” kata Zacharia dihadapan majelis hakim diketuai I Ketut Suarta.

Kepada Jaksa Darwis, saksi Zacharia menceritakan,  punggung tangan kanan Weni mengalami luka bekas gigitan, dan ada luka juga disela jari jempol dan telunjuk.

“Aku digigit Asteria dan HP-ku dirampas kata Weni kepada saya, sambil menunjukkan pungung tangan dan jarinya. Hanya itu yang saya lihat,” jelas Zacharia.

Menindaklanjuti keributan antara istri dan saksi korban tersebut, Zacharia mengajak ke rumah tantenya di jalan Sidosermo. Untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Disepakati, HP Weni dikembalikan oleh Asteria. Setelah kejadian itu saya sempat berniat menceraikan Asteria,” kata Zacharia yang juga membenarkan keteranganya dalam BAP Polisi.

Sempat terjadi perbedaan antara saksi Zacharia dengan saksi Risky Maulana terkait aktivitas Weni setelah kejadian penganiaayan tersebut.

Saksi Zacharia mengatakan kalau aktivitas Weni tidak terganggu sama sekali setelah kejadian penganiaayan itu.

“Kejadiannya hari Sabtu. Sedangkan hari Senin, Selasa dan Rabu masih bekerja. Weni juga tidak melakukan pengobatan sama sekali. Senin, Selasa, Rabu dia masih ngantor sehari penuh dengan saya,” kata saksi Zacharia.

Sebaliknya saksi Risky Maulana mengatakan aktvitas istrinya menjadi agak terganggu.

“Hari Senin memang sempat masuk kerja, tapi siangnya pulang karena merasa tidak enak badannya. Sedangkan hari Selasa dan Rabu dia terlihat hanya tidur-tiduran di rumah,” kata saksi.

Mendapati fakta seperti itu, Ketua majelis hakim I Ketut Suarta pun sontak melakukan konfrontir. Namun kedua saksi tetap kukuh dengan keterangan masing-masing.

Majelis hakim pun mengigatkan pada kedua saksi akan konsekwensinya, jika memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Di akhir persidangan, terdakwa Asteria yang awalnya berkelit tidak melakukan penganiayaan, akhirnya mengaku telah melukai tangan saksi Weni dengan cara digigit.

“Jadi benar ya, luka itu karena gigitan,” kata hakim I Ketut Suarta pada terdakwa Asteria.

Diketahui, dugaan penganiayaan ini dilatar belakangi adanya hubungan asmara antara suami terdakwa dengan korban. Tak terima dengan peristiwa itu, terdakwa membuntuti suaminya dan korban yang sedang menjaga pameran di Grand City Surabaya hingga terjadi penganiayaan.

Dalam kasus ini, terdakwa Asteria Ismi Sawitri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Sementara persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang. (pri)