Pelaku TPPO Ditangkap Jajaran Polres Bondowoso, Berikut Kronologinya

oleh -114 Dilihat
oleh
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. memimpin Pres Release

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sebuah prestasi yang diungkap Polres Bondowoso, karena baru pertama ini Polres Bondowoso mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak salah satu korban, Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu korban TPPO yang dilakukan tersangka berinisial AWR dengan dalih akan memperkerjakan para korbannya ke Malaysia.

Diketahui bahwa tersangka AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dan gaji besar, menarik biaya/jasa pemberangkatan, menguruskan paspor dengan keterangan tidak benar “tujuan” tidak sesuai dengan fakta.

Dengan memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan, mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan, memanfaatkan tenaga/keahlian seseorang untuk mendapatkan keuntungan serta memberi/menjerat hutang.

Tersangka AWR berhasil diamankan di rumahnya, Desa Grujugan Kidul, RT. 18/RW. 3, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Adapun korban ada 4 orang dan di antaranya Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri, dan Samsul Muarif.

Dalam gelar Press Release Polres Bondowoso yang dipimpin Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar. “Tetapi apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan,” ungkap Kapolres Bondowoso, Selasa (13/06 2023).

Diketahui sejak bulan Juni 2022 pelaku melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman CPMI dirumah tersangka (TKP), terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 s/d Mei 2023 pelaku telah memberangkatkan 39 CPMI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal.

Sekira bulan November 2022, 3 orang (korban) yang telah diberangkatkan pulang kembali ke tanah air dengan alasan di antaranya Badrus (karena di telantarkan dan dideportasi) sedangkan 2 korban lainnya (Samsul Muarif dan Saiful Bahri) ditelantarkan selanjutnya pulang sendiri jelas orang nomer satu di Jajaran Mapolres Bondowoso.

Selanjutnya tanggal 10 Juni 2023, korban atas nama Mujiarto membuat laporan polisi yang melaporkan pelaku AWR atas dugaan TPPO.

“Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007,” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.