BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Bakorwil Jember, R. Tjahjo Widodo, Kamis (3/9) siang, menurut rencana akan dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso di Pendopo Kabupaten terpaksa akan tertunda. Hal ini sebelumnya dijelaskan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, pada sejumlah wartawan, tentang pelantikan Pj Sekda, Rabu (2/9).
Bahwa pelantikan Pj Sekda Bondowoso tertunda karena ada kesalahan mendasar atas penunjukan Pj sekda yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Disebut kesalahan mendasar, karena pada pasal 6 poin c Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, terdapat ketentuan, bahwa Pj sekda harus berusia maksimal satu tahun sebelum pensiun.
Sedangkan, R Tjahjo Widodo yang akan dilantik sebagai Pj Sekda Bondowoso, dilihat dari tanggal lahirnya dipastikan akan memasuki usia pensiun pada bulan Maret 2021 mendatang.
Plt kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bondowoso, Wawan Setiawan, dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, iya betul pelantikan Pj Sekda ditunda.
Wawan juga mengungkapkan, bahwa dirinya bersama Kabag hukum, diperintah Bupati untuk konsultasi dengan Pemprov Jatim.
“Besuk saya akan ke Pemprov untuk konsultasi dengan adanya ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Ahmad, tidak tahu menahu soal batalnya pelantikan Pj Sekda.
“Maaf saya rapat di Malang. Masalah batalnya pelantikan itu, yang lebih tahu BKD,” tandasnya.
Menurut salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya, penundaan pelantikan sangat beralasan, karena jika dilanjutkan maka bupati akan dianggap menindaklanjuti SK gubernur yang cacat formil.
“Harus ada keputusan cepat terhadap masalah ini, bisa diganti, bisa juga tidak dengan alasan yang masuk akal,” katanya sambil mengimbuhkan, ini adalah kelalaian anak buah Gubernur yang kurang cermat melihat aturan.
“Kalau tidak segera ada penjabat sekda, maka akan ada kekosongan dan menyebabkan roda birokrasi mandeg yang ujung-ujungnya akan berimbas pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (tif)