Peluncuran Kotak di Bondowoso Menuai Banyak Kritikan

oleh -115 Dilihat
oleh
Kotak amal di salah satu kantor OPD.

BONDOWOSO, PETISI.CO Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso melalui gerakan Tape Manis (Tanggap Peduli Masyarakat Miskin) memasang sejumlah “kotak amal” bertuliskan Bondowoso Bersedekah di setiap kantor OPD.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, dikonfirmasi, mengatakan, kotak Bondowoso Bersedekah itu untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat melalui Tape Manis.

Lantaran banyak masyarakat miskin di Bondowoso terkait kesehatan dan pendidikan masih belum tercover oleh pemerintah.

“Sementara anggaran sangat terbatas. Kadang-kadang ada masyarakat membutuhkan. Kalau masih menunggu anggaran kita tidak bisa memberikan pertolongan segera,” ujarnya belum lama ini.

Di samping itu, Wabup, menyebutkan, Karena kondisi inilah pihaknya berinisiatif untuk Bondowoso Bersedekah. Akan tetapi tidak memotong gaji ASN dan ini sukarela.

“Bahkan peruntukan bukan hanya ASN saja. Siapapun bisa untuk Bondowoso Bersedekah agar bisa membantu saudara-saudaranya yang tertimpa musibah,” jelas Wabup.

Terkait munculnya sejumlah kotak amal bertuliskan Gerakan Bondowoso Bersedekah di sejumlah kantor OPD itu, dinilai masuk kategori pungli. Ada lagi yang menyebutkan bahwa kotak tersebut adalah multi level.

Pasalnya, penarikan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh Pemda tanpa ada persetujuan dari pihak DPRD, yakni melalui Perda.

Berdasarkan keterangan dari anggota komisi II DPRD Bondowoso, M. Mansur, kondisi ini justru tak searah dengan jargon yang selama ini digaungkan, yakni Bondowoso “Tanpa Korupsi, Tanpa Pungli, Tanpa Jual Beli Jabatan,” cetusnya.

Tapi prakteknya di lapangan adanya penarikan kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah itu terkesan indikasi Pungli.

Perlu diingat setiap pendapatan yang dikelola pemerintah yang dihasilkan harus masuk pendapatan daerah, jadi harus dilaporkan ke Bappeda.

“Itu bagian pendapatan sudah tahu aturannya,” jelasnya.

Setiap pendapatan, apalagi yang dipergunakan untuk kepentingan umum harus dipertanggung jawabkan.

“Pemasangan kotak amal di setiap kantor OPD, sama halnya pemerintah punya program, tapi uangnya dimintakan ke masyarakat, padahal setiap kegiatan sudah ada di ÀPBD,” tegas M. Mansur.

Lebih lanjut ia menyarankan, sebelum program tersebut diluncurkan, hendaknya dikaji terlebih dahulu.

“Kalau model program ini diketahui kabupaten lain jelas akan ditertawakan,” tambahnya.

Selain itu, kritikan ini tidak hanya di kalangan DPRD saja, tapi dikalangan masyarakat juga berkomentar terkait kotak tersebut. Menurutnya, kotak amal tidak hanya menjadi debateble dalam perspektif hukum. Namun, banyak faktor yang perlu dikaji. Secara psikologis Pemda kurang mendidik dalam pencanangan program. Secara politik penguasa memilih jalan pintas dan tidak berwibawa dalam menerapkan program.

“Rentan adanya penyalahgunaan, bisa terjadi dikotomi perolehan di masing-masing kotak amal yang ada akan berakibat mengganggu secara psikologis terhadap ASN,” kritiknya.

Peluncuran kotak amal ini tidak selaras dengan renstra yang sudah ditetapkan, ini akan menimbulkan ego sektoral.

“Kebijakan Pemda ini masih belum efektif mengakselerasikan justru dinilai kontraproduktif. Kotak Bondowoso Bersedekah ini yang menimbulkan protes di banyak kalangan,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.