Pemalsuan Ijazah, Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam dalam Menjaga Integritas Pendidikan Tinggi

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Wakil Ketua Orda ICMI Bangkalan

PENDIDIKAN tinggi memainkan peranan yang sangat vital dalam membentuk sumber daya manusia yang berkompeten dan berintegritas di Indonesia. Perguruan tinggi bertanggung jawab tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan moralitas mahasiswanya.

Namun, akhir-akhir ini, kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan pejabat publik memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Masalah ini tidak hanya terkait dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan krisis kepercayaan terhadap sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Pemalsuan ijazah merupakan sebuah masalah yang tidak hanya mencemari integritas dunia pendidikan, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana sistem hukum Indonesia dan hukum pidana Islam mengatasi pemalsuan ijazah, serta dampaknya terhadap integritas pendidikan tinggi dan kepercayaan publik.

Dasar Hukum Pemalsuan Ijazah dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam

Pendidikan tinggi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, yang menekankan kewajiban perguruan tinggi untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemalsuan ijazah, baik oleh individu maupun pihak yang tidak bertanggung jawab, jelas bertentangan dengan tujuan ini dan merusak kredibilitas perguruan tinggi.

Dalam hukum pidana nasional, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memalsukan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dijatuhi hukuman pidana.

Sementara dalam hukum pidana Islam, pemalsuan ijazah dikategorikan sebagai penipuan (tawriyah), yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Hukum Islam menganggap pemalsuan sebagai bentuk penipuan yang merugikan orang lain, yang wajib diberantas sesuai dengan prinsip khiyar (kejujuran dalam transaksi) yang ada dalam ajaran Islam. Al-Qur’an Surah Al-Mutaffifin (1-3) menegaskan bahwa penipuan adalah perbuatan yang dicela dalam Islam:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Al-Mutaffifin: 1-3)

Menurut Elisyah & Dani Sintara (2023), pemalsuan ijazah bukan hanya merusak integritas pendidikan, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka berpendapat bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, hambatan masih banyak, baik dari pihak internal perguruan tinggi maupun masyarakat.

Dr Bambang Susanto, seorang pengajar hukum di Universitas Indonesia, menegaskan bahwa pemalsuan ijazah merusak sistem pendidikan dan berdampak pada seluruh masyarakat. “Pemalsuan ijazah adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kejujuran dan integritas dalam pendidikan tinggi,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas pada tahun 2024.

Dampak Pemalsuan Ijazah Terhadap Integritas Pendidikan Tinggi dan Perspektif Islam

Pemalsuan ijazah memiliki dampak yang sangat besar terhadap integritas pendidikan tinggi. Hal ini tidak hanya merusak keabsahan dokumen akademik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh perguruan tinggi. Kepercayaan terhadap kualitas pendidikan menjadi kunci utama dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.

Dr Sri Rahayu, pakar pendidikan tinggi dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa pemalsuan ijazah dapat merusak citra universitas dan kredibilitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. “Ketika pemalsuan ijazah terjadi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pendidikan kita. Dunia kerja membutuhkan kompetensi, bukan hanya ijazah yang tidak mencerminkan kemampuan,” ujarnya dalam diskusi panel di Yogyakarta pada tahun 2024.

Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan pemalsuan ijazah termasuk dalam kategori tawriyah, yang dilarang karena menciptakan ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam masyarakat. Sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an, Islam mengajarkan untuk menjaga amanah dan kejujuran dalam setiap transaksi, baik yang bersifat ekonomi maupun pendidikan. Pemalsuan ijazah jelas merupakan pelanggaran terhadap amanah dan integritas, yang seharusnya dihukum dengan tegas berdasarkan ta’zir (hukuman yang diterapkan untuk tindakan yang tidak diatur secara eksplisit dalam syariah tetapi merugikan masyarakat).

Upaya Penanggulangan Pemalsuan Ijazah dalam Perspektif Hukum Nasional dan Islam

Dalam menghadapi pemalsuan ijazah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengimplementasikan sistem verifikasi ijazah berbasis elektronik melalui Pusat Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi (Pusdatin Dikti). Aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah dan Transkrip Nilai (SIVIT) yang diluncurkan pada 2019 memungkinkan masyarakat dan lembaga untuk memverifikasi keaslian ijazah. Sistem ini telah membantu meminimalkan pemalsuan ijazah, meskipun masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan.

Namun, seperti yang dikatakan oleh Prof. Rudi Wibowo, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, pencegahan pemalsuan ijazah tidak hanya bergantung pada teknologi. “Pencegahan pemalsuan ijazah harus didukung dengan penguatan pengawasan internal di perguruan tinggi dan pendidikan yang mengutamakan etika dan integritas,” ujar Prof. Wibowo.

Implikasi Hukum dan Penegakan Hukum dalam Hukum Islam dan Hukum Negara

Pemalsuan ijazah tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan. Rama (2017) menyoroti pentingnya peran seluruh pihak dalam penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan ijazah. Penegakan hukum harus melibatkan lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran serupa.

Dalam hukum pidana Islam, sanksi terhadap pemalsuan ijazah bisa berupa ta’zir, yakni hukuman yang diberikan oleh hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan umum. Sanksi ini bisa berupa denda, penjara, atau tindakan lain yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam segala bentuk transaksi, termasuk dalam pendidikan.

Menurut Dr. Arief Budi Santoso, seorang pengacara hukum pendidikan, penegakan hukum harus melibatkan seluruh elemen, termasuk pihak kampus dan pemerintah. “Tanpa keterlibatan aktif perguruan tinggi, kasus pemalsuan ijazah tidak akan dapat dihentikan,” ujarnya dalam webinar Asosiasi Pengacara Indonesia pada 2024.

Kesimpulan

Pemalsuan ijazah adalah pelanggaran serius yang merusak sistem pendidikan, baik menurut hukum negara maupun hukum pidana Islam. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan pendidikan moral yang kuat di perguruan tinggi sangat penting. Penggunaan teknologi verifikasi ijazah adalah langkah maju dalam mencegah pemalsuan, tetapi integritas dan etika harus tetap menjadi prioritas utama dalam mencetak lulusan yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik. Dalam konteks Islam, tindakan pemalsuan ijazah merupakan bentuk penipuan yang harus diberantas dengan sanksi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.