Pemasok Sabu Kawasan Kunti Divonis 9 Tahun Penjara, Jaksa Terima

oleh -92 Dilihat
oleh
Terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah

SURABAYA, PETISI.CO – Pemasok sabu-sabu ke kawasan Jalan Kunti Surabaya, Achmad Taufik Hidayatullah divonis sembilan tahun penjara. Denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan. Putusan bagi residivis itu disampaikan majelis hakim diketuai Johannis Hehamoni, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/11/2021).

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah terbukti bersalah. Melangar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukum dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 5 mikiar subsidair empat bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Johannis Hehamoni membaca amar putusan di ruang Candra.

Mendengar putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan menerima.

“Saya terima yang Mulia,” kata JPU Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal yang sama disampaikan oleh terdakwa

Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, sudah dua kali mengirim sabu ke Ali Usman (berkas terpisah). Yaitu, pada bulan Desember dan bulan Januari, sebanyak dua ons, dengan harga Rp 60 juta per onsnya.

Sabu tersebut dikirim ke pinggir Jalan Bolodewo Surabaya, yang dibawa oleh kurir bernama Rafi yang dikenalnya saat berada di Lapas Pamekasan Kabupaten Madura pada 2013 lalu.

Achamd Taufik Hidayatullah ditangkap Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, di Apartemen kawasan Keputih Surabaya. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 1 tas slempang kecil warna hijau isi 3 plester lakban, gunting, 2 timbangan elektrik dan 2 sendok kecil.

Juga menyita 6 plastik klip baru berbagai ukuran dan 2 plastik bekas bungkus sabu ukuran besar, 2 paket sabu berat 1,11 gram dan 0,60 gram sabu beserta bungkusnya Buku tabungan BCA No Rek 822086944 atas nama Isnawati dan Paspor Platinum debit BCA Nomor 5260 5120 1219 9616.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, JPU Suparlan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tahun 2013 lalu, majelis hakim diketuai Tugiyanto menghukum Achamd Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara, karena membawa sabu 5 gram. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.