Pembawa Sabu 1,2 Kg dari Kalimantan Divonis 18 Tahun  

oleh -211 Dilihat
oleh
Terdakwa Iwan divonis lebih berat setahun dari tuntutan jaksa.

SURABAYA, PETISI.COTuntas sudah persidangan perkara narkoba jaringan antarpulau. Setelah suami istri, Fathor Rohman dan Husnul Hotimah, divonis 18 tahun dan 15 tahun, giliran Iwan yang dituntut 17 tahun divonis 18 tahun penjara.

Vonis hukuman bagi pasangan suami istri itu berlangsung Kamis (20/2/2020) di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan, terdakwa Iwan yang dituntut 17 tahun, oleh majelis hakim diputus 18 tahun penjara, Senin (2/3/2020).

Atas vonis ini, Iwan yang didampingi pembelanya, Fury Afrianto, menerima putusan tersebut. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejatim Jatim, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Diketahui, komplotan kurir sabu antarpulau ini ditangkap petugas BNN Jatim di Jalan Diponegoro. Saat itu, mereka yang mengendarai mobil Avanza hendak melarikan diri, hingga petugas menghentikan dengan tembakan. Tak jauh dari Indomaret.

Rupanya, petugas sudah mengincar mereka. Petugas menangkap setelah Fathor menerima tiga bungkusan plastik dari Iwan yang ternyata berisi sabu seberat 1,2 kg.

Ketiga dinyatakan terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim dalam putusannya selain menjatuhkan hukuman penjara, juga menyita sabu untuk dimusnahkan, sedangkan Avanza dikembalikan kepada pemiliknya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.