Pembelian Kantor Bank Jatim di Kota Batu Diduga Mark Up

oleh -247 Dilihat
oleh
Dari kiri, kuasa hukum Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Suwito SH, Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Alex Yudawan, dan Yoyok Hari Subagio.

BATU, PETISI.CO Transaksi pembelian kantor Bank Jatim Cabang Kota Batu, yang berada di Jl. Panglima Sudirman, No 98, Kec. Batu, Kota Batu ada dugaan mark up. Sebelumnya, kantor tersebut masih Gedung Graha JM, gedung serba guna milik salah satu petinggi Kota Malang.

Kendati, hal ini telah diungkapkan Ketua NGO (Non Goverment Organization) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, Alex Yudawan bahwa, melalui Kuasa Hukumnya, Suwito SH, pada 2011 yang lalu telah terjadi transaksi pembelian kantor, untuk difungsikan sabagai kantor Bank Jatim Cabang Kota Batu.

Kantor Bank Jatim Cabang Kota Batu.

“Kita telah mengirimkan surat kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu untuk meminta informasi atau klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi di PT. Bank Jatim,” ungkap Suwito Penasehat Hukum Yayasan Ujung Aspal di Kantornya, Senin (6/4/2020).

Surat kami, lanjut dia, bukan ilegal atau tidak, tetapi surat kami berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dasar kita bersurat, ialah Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam Pasal 2 (ayat1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 2 (ayat 2) menyebutkan bahwa peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) diwujudkan dalam bentuk, hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata mahasiswa magister hukum Widyagama ini, masyarakat diberikan hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencariĀ  dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.

“Dalam hal ini, kata anggota Peradi Malang Raya, kita meminta informasi tentang dugaan mark up pembelian lahan berupa tanah dan bangunan yang dipergunakan kantor Bank Jatim di Kota Batu,” jelasnya.

Pembelian tanah itu, kata dia, diduga ada mark up bermiliar miliar atau tidak sesuai dengan NJOP, maka dari itu pihak kita mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan.

“Selain mark up pembelian tanah dan bangunan, kita mempertanyakan dana yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batu di tengah merebaknya Covid-19 senilai Rp 250 juta beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Pemberian dana itu, kata mantan wartawan ini, adalah hal yang menyakitkan masyarakat dimana pemberian itu dilakukan di saat banyak masyarakat membutuhkan bantuan. Selain itu pihaknya mempertanyakan asal muasal dana Rp 250 juta yang diberikan itu.

Sementara itu, salah satu perangkat Desa Pesanggrahan (Pemdes), saat dikonfirmasi terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Desa Pesanggrahan menyatakan bahwa harga tanah di Desa Pesanggrahan masih relatif murah dan standar, meskipun itu di pinggir jalan poros.

“Pada umumnya, harga tanah di pingir jalan di Desa Pesanggrahan, meskipun di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), pada 2011 yang lalu masih murah dan standar. Artinya, pada umumnya kalau kita lihat sekitaran harga tanah permeternya mencapai kisaran Rp 3 sampai 4 jt, an,” ucapannya, yang enggan disebutkan namanya. (azin/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.