Pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Direncanakan 4 Hari Lagi

oleh -57 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah memberikan keterangan pers

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) merencanakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dalam empat hari ke depan, setelah surat pengajuan PSBB mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

“Besok jikalau sudah selesai, Pergub untuk PSBB besok malam. Setelah itu kita sosialisasikan dan kemungkinan kita bahas bersama dengan Forkompimda Jatim. Kemudian butuh 3 hari untuk disosialisasikan,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/4/2020) malam.

Menteri Kesehatan telah menyetujui rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Rencananya, 4 hari lagi PSBB akan diberlakukan di tiga daerah tersebut.

Menurutnya, draf Pergub Jatim tentang PSBB sudah final. Namun, draf Pergub tetap disosialisasikan ke Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.

“Setelah ada jawaban dari masing-masing ketiga daerah pada pagi hingga sore hari, kemungkinan PSBB diputuskan berlaku pada Rabu besok malam,” ujarnya.

Pemberlakuan penerapan PSBB itu harus melalui proses lagi di tingkat provinsi Jatim dan tingkat kabupaten kota. Setelah selesai di tingkat provinsi dan kabupaten kota, terlebih dahulu akan disosialisasikan selama tiga hari.

“Tadi siang kami menerim surat penetapan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan PSBB di wilayah Kota Surabaya, wilayah Kabupaten Sidoarjo dan wilayah Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Peta penyebaran Covid-19 di Jatim, Selasa (22/4/2020) hingga pukul 17.00 WIB.

Surat jawaban dari Menteri Kesehatan itu dinilai memberikan kepastian PSBB. Kemudian sebelum diberlakukan, Selasa malam Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB ke Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.

Pada Rabu (22/4/2020) besok pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Pemprov Jatim akan mendengarkan presentasi dari perwakilan masing-masing daerah untuk menyampaikan Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo dan Peraturan Bupati Gresik.

“Harapan kita nyambung antara peraturan gubernur dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Persambungan ini sangat penting supaya kita harapkan ada signifikan dan terukur dalam penghentian COVID-19, semuanya berseiring,” tuturnya.

“Karena ada titik-titik yang berbeda dan masing-masing bupati dan wali kota memiliki prioritas untuk menyiapkan detail plant dari breakdown peraturan gubernur. Jadi, kita maksimalkan dan membangun keberseiringan,” tambahnya.

Sementara itu, pasien Positif Covid-19 di Jatim bergerak sedikit naik yakni 15 orang. Dari angka 588 pasien kini naik menjadi 603 orang positif. “Yang terkonfirmasi positif 15 orang itu 1 dari Kabupaten Bangkalan, 3 dari Kabupaten Sidoarjo dan 11 dari Kota Surabaya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk orang yang PDP dari angka 2.143 naik menjadi 2.255 dan ODP dari 16.770 naik menjadi 17.107. Pasien yang terkonfirmasi sembuh hari ini ada 2 yakni 1 dari Kabupaten Sidoarjo dan 1 dari Kota Surabaya.

“Total yang sudah sembuh di Jatim 101 atau setara 16,75 persen. Namun yang meninggal juga ada 2 semua dari kota Surabaya dan total meninggal di Jatim 58 orang atau setara 9,62 persen,” paparnya.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.