Pembuang Bayi Dharmahusada Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

oleh -61 Dilihat
oleh
Bayi yang dibuang masih menjalani perwatan intensif

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan Sefriana (21) tersangka asal Mnela Petu, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas tindakan membuang bayi di atas atap rumah Jalan Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya, Minggu, (28/08/2022) sekira jam 20.00 WIB.

Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan
tersangka mengaku sejak, Jumat 26 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB mengalami sakit perut serta mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.

Hingga keesokan harinya, Sabtu 27 Agustus 2022, sekira pukul 07.00 WIB hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan lalu mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan.

“Tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, kemudian melompat ke tembok lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan,” terang Mirzal.

Mirzal menambahkan, bayi tersebut diletakkan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian dan dibiarkan di bawah genteng sama sekali tidak menengok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI.

Minggu 28 Agustus 2022 sekira jam 20.00 WIB teman kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung mereda terus menerus setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan di bawah genteng sedang menangis.

“Saksi langsung melapor ke polsek terdekat serta ambulance guna mengevakuasi bayi ke rumah sakit,” beber Mirzal.

Saat mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 keset kaki masih bernoda darah dan 1 sprei warna merah motif bunga masih ada bercak darah.

Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mako Polrestabes Surabaya guna diminta keterangannya.

Atas tindakan tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara. (rif)