Pembuktian Praperadilan Eks Bendahara KPU, Diduga Ada ‘Main Mata’

oleh -84 Dilihat
oleh
Ahmad Umar Buwang, SH menjawab pertanyaan wartawan

LAMONGAN, PETISI.CO – Sidang praperadilan hari ke 4,  tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015 sebesar Rp 1,1 miliar,  Is,  dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan,  yaitu pembuktian,  Kamis(28/11/2019).

Kuasa Hukum Is,  Ahmad Umar Buwang, SH mengatakan,  dalam pembuktian ini, dia menduga, sepertinya ada ‘main mata’ antara oknum Kejaksaan dengan oknum KPU.

Menurutnya, seperti apa yang disampaikan ibu pemohon Rabu malam  (27/11/2019), ada 2 oknum pegawai KPU yang mendatangi rumah pemohon atau Is, dan ditemui oleh Ibu dan istrinya Is.

Setelah itu, oknum KPU tersebut meminta tanda tangan surat penyerahan Perpanjangan Penahanan anaknya yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan.

“Akan tetapi, beliaunya enggan melakukan tanda tangan, dan tidak mau menerima surat tersebut, dengan mengatakan,  “Saya tidak mau dan takut, selain itu karena perkara ini sedang dalam proses praperadilan,”,” ujarnya.

“Silahkan langsung hubungi ke pengacaranya Is atau saya antar ke kantornya,” sambung istri IS. “Kemudian oknum pegawai KPU tersebut  menolak tawaran dari ibu dan istri IS dan beranjak pergi,” ujar Buwang, SH.

Lebih lanjut Buwang menuturkan, sesuai aduan ibu pemohon kepadanya, ada kejadian menarik disini.

Saat usai sholat shubuh dan ibu pemohon mau keluar rumah, dia terkejut dan kaget, karena ada surat dalam amplop coklat telah berada di dalam dekat pintu. Rupanya semalam 2 oknum pegawai KPU, kembali ke rumah dan melempar surat tersebut melalui lubang ventilasi atau jendela.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa 2 oknum pegawai KPU itu yang memberikan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan,” tambah Buwang, SH.

Di sisi lain, sidang praperadilan Is ini digulirkan, salah satu diantaranya karena masa penahanan 20 hari yang telah habis pada 5 November 2019, dan seharusnya demi keadilan hukum, Is harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan, karena tidak ada masa perpanjangan.

Agenda persidangan besok yaitu pembuktian dari termohon (kejaksaan), yang seharusnya dilaksanakan hari ini, karena dari termohon banyak berkas belum lengkap.

“Akhirnya sidang ditunda Jumat (29/11/2019) jam 09.00,” tandasnya.(ak)