Pembunuhan di Kraton Bangkalan Dipicu Api Cemburu

oleh -178 Dilihat
oleh
Kasihumas Polres Bangkalan, IPTU Sucipto SH (tengah) menunjukkan Barang Bukti bersama Kasatreskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH MH

BANGKALAN, PETISI.CO – Penganiayaan berat yang dipicu api cemburu terjadi, Sabtu (11/12/2021) malam minggu yang lalu, di salah satu rumah kos di jalan RA. Kartini, Kelurahan Kraton, Kecamatan kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Madura. Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban dengan inisial FC (21) warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan meninggal dunia saat dalam perawatan di RS Syamrabu Bangkalan akibat luka yang dideritanya.

Kepolisian Resor Bangkalan melalui Kasihumas Polres Bangkalan, IPTU Sucipto SH mengutarakan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terungkap. Berikut kronologis yang disampaikan Kasihumas dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/12/2021) sore.

Kasihumas Polres Bangkalan, IPTU Sucipto SH (tengah) menunjukkan Barang Bukti bersama Kasatreskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH MH

Menurut keterangan tersangka IG, pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekitar pukul 20.00 wib, tersangka IG menyuruh temannya CY untuk mencari tahu keberadaan WS di Bangkalan dikarenakan sebelumnya WS pergi tidak berpamitan kepada tersangka IG pada saat kos di Surabaya.

Sekitar pukul 21.00 wib, IG diberitahu oleh CY bahwa WS berada di kos (TKP) bersama dengan seorang laki-laki (korban).

“Tersangka IG merasa tidak terima dan dengan alasan cemburu kemudian tersangka IG segera berangkat dari rumahnya menuju Kos (TKP) dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya dengan maksud untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Sucipto.

Sucipto lantas melanjutkan, setelah sampai di TKP, tersangka IG langsung masuk ke dalam kos tersebut kemudian mendatangi korban dan melakukan pembacokan sebanyak 3 kali. Di bagian kepala 1 kali, bagian perut 1 kali dan bagian tangan 1 kali.

“Setelah melakukan kejahatannya, tersangka IG melarikan diri dengan mengajak WS,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH MH saat ditanya oleh media perihal penangkapan terhadap tersangka, Sigit menyampaikan, tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Cikarang, Jawa Barat.

“Hubungan tersangka IG dengan WS adalah istri siri. Tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.