SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa Eren mengakui pembunuhan terhadap Fardi Chandra, member Fitnes di Gym Araya Family Club, telah direncanakan. Dia juga mengakui membeli pisau di Super Indo yang digunakan menikam korban berkali-kali.
Pengakuan itu diungkapkan saat Eren diperiksa sebagai sebagai terdakwa, pada sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021)
Bahkan, Eren mengaku sebelum kejadian telah menunggu korban di bawah tangga, di tempat latihan fitnes. “Saya nunggu Fardi di bawah tangga, kurang lebih jam 9, udah mau selesai latihan,” kata Eren, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, dalam sidang yang berlangsung online itu.
Sekitar lima menit menunggu, Eren kemudian melihat korban menuruni anak tangga, dan langsung terjadi cek-cok diantara keduanya.
Setelah terjadi perselisihan, korban menuju parkiran mobil. Namun, Eren belum puas dan mengambil pisau yang telah disiapkan sebelumnya di dalam loker.
“Ambil pisau sewaktu Fardi sudah berada di parkiran,” kata terdakwa Eren.
Dia menyelipkan pisau di pinggang, lantas menghampiri korban yang saat itu sudah berada di dalam mobil. Keduanya kembali cek-cok hingga berkahir dengan aksi penusukan.
Walaupun korban tidak melakukan perlawanan dan sempat lari menyelamatkan diri, Eren mengejar korban hingga kedalam tempat fitnes. Terus menyerang korban yang sudah berdarah darah dengan brutal. Baru berhenti menyerang setelah melihat korban pingsan.
“Iya (menikam) berkali-kali,” aku Eren, sambil menangis dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban.
Di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Jaksa Zulfikar membacakan hasil visum yang menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Sidang sedianya dilanjutkan dengan agenda penuntutan. Namun karena terdakwa Eren mengatakan, mempunyai dua saksi yang meringankan, majelis hakim mempersilahkan saksi meringankan tersebut dihadirkan satu pekan mendatang.
“Ok, terdakwa saya berikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam sidang berikutnya,” tutup ketua majelis hakim Agung Gde Pranata.
Usia persidangan, Jaksa Zulfikar mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Eren telah direncanakan.
“Kami berkeyakinan pembunuhan itu sudah direncanakan. Ini sudah diakui terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa dalam persidangan maupun alat bukti rekaman CCTV, serta barang bukti pisau yang digunakan,” tandasnya.
Jaksa menjerat terdakwa Eren dengan dakwan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (pri)